Rambu Pengawasan Dimulai, Bawaslu Takalar Hadiri Sosialisasi PKPU Nomor 4 Tahun 2022

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Bawaslu Kabupaten Takalar menghadiri Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu anggota DPR dan DPRD, di Aula Kantor KPU Takalar, Senin (1/8/2022).

Ketua KPU Takalar, Muhammad Darwis menyampaikan bahwa Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) yang digunakan dalam memfasilitasi pengelolaan administrasi Pendaftaran, verifikasi Dan Penetapan Partai Politik Peserta pemilu anggota DPR dan DPRD serta pemutakhiran data partai politik peserta pemilu berkelanjutan ditingkat KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan peserta pemilu, belum dapat diakses oleh KPU Kabupaten Takalar.

Untuk tahapan verifikasi administrasi akan dilaksanakan mulai pada tanggal 2 Agustus sampai dengan 11 September 2022 dilakukan oleh KPU RI, kemudian tahapan verifikasi faktual dilakukan oleh KPU Kabupaten Takalar mulai pada tanggal 15 Oktober sampai dengan 14 November 2022, tambah Darwis.

Ibrahim Salim selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar menyampaikan bahwa berdasarkan surat imbauan Bawaslu RI, kami Bawaslu Kabupaten Takalar telah membuat surat imbauan kepada KPU kabupaten Takalar dan juga Partai Poltik di Kabupaten Takalar terkait dengan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik.

“Surat imbauan kami sampaikan kepada KPU Takalar dan Partai Politik, untuk 15 Partai politik yang hadir langsung kami berikan dan dapat menjadi perhatian bagi pengurus partai politik”, ujarnya.

Selanjutnya, Nellyati selaku Koordinator Divisi PHL Bawaslu Takalar mengatakan KPU Kabupaten Takalar telah memberikan informasi terkait PKPU Nomor 4 Tahun 2022, sekiranya partai politik juga dapat melihat dan mengkaji substansi dalam PKPU tersebut sehingga kedepan pada proses verifikasi administrasi dan faktual dapat berjalan dengan baik, sesuai dengan tatacara dan mekanisme prosedural peraturan perundang-undangan.

“PKPU Nomor 4 tahun 2022 telah disosialisasikan oleh KPU Kabupaten Takalar, partai politik yang ada di Kabupaten Takalar agar memperhatikan dengan seksama peraturan tersebut”,terang Nelly.

Ia menambahkan agar partai politik memperhatikan 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partainya.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Forkopimda yang terdiri dari perwakilan Kejaksaan Negeri Takalar, perwakilan Kepolisian Resort Takalar, perwakilan Kodim 1426 Takalar, perwakilan Pengadilan Agama Kabupaten Takalar dan 15 perwakilan partai politik di Kabupaten Takalar serta jajaran KPU Takalar dan staf Bawaslu Takalar. (*)

  • Bagikan