PANGKEP, BACAPESAN.COM – Apes, mungkin kata tersebut layak disematkan untuk SP (19). Niat rayakan ulang tahun rekannya, warga desa Manggalung malah diciduk polisi karena kedapatan bawa busur dan anak panah.
“pelaku diamankan karena ada warga yang menghubungi kami, warga ini terganggu karena mengaku diancam dengan busur, oleh pelaku,” ujar Kaur Bin Ops Reskrim Polres Pangkep, Iptu Sabriadi, saat menggelar konferensi pers, di Mapolres Pangkep, Rabu (03/8)
Selain diamankan karena membawa busur dan anak panah, SP yang diamankan di salah satu indekos di Jl. Anggrek, kecamatan Pangkajene, Sabtu (16/07) tersebut juga diketahui membawa dua botol minuman keras.
Lebih jauh dijelaskan jika kasus ini merupakan kali pertama terjadi di Pangkep, sehingga menjadi atensi aparat kepolisian.
“Ini kasus perdana yang kita tangani, terkait tangkap tangan dan menguasai senjata tajam, ini menjadi atensi pimpinan,” tambah Iptu Sabriadi.
Atas perbuatanya tersebut pelaku Dijerat UU Darurat, dengan ancaman 10 tahun penjara.(*)