TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Miris, kasus kekerasan terhadap anak kembali terjadi di kabupaten Tana Toraja (Tator), Sulawesi Selatan kembali terjadi.
Dimana sampai pada akhir Juli jumlah kekerasan terhadap perempuan dan anak di Tator telah mencapai 15 kasus yang ditangani Polres Tator.
Unit Resmob Polres kembali mengamankan seorang pria inisial A (24 tahun) yang diduga melakukan pencabulan kepada anak dibawah umur inisial QN (12 tahun) dan diamankan pada Rabu, 3 Agustus 2022 di kecamatan Rembon Tator.
Menurut Kasat Reskrim Polres Tator, AKP S. Ahmad bahwa resmob Polres kembali mengamankan pelaku yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi dengan nomor LP/B/169/VII/2022/SPKT/Res Tator, dan tim dari unit rest Polres langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan diamankan di Polres Tator.
Dijelaskan bahwa pelaku membujuk korban dan mengajaknya ke rumah pelaku dengan iming-iming akan bertanggung jawab akan perbuatannya.
“Korban dijanjikan bahwa pelaku mau tanggung jawab jika hamil, dan membujuk korban untuk berhubungan badan sebanyak dua kali,” ungkap Ahmad.
Ditambahkan Ahmad, pelaku dijerat undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak yakni pasal 81 ayat 2, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara
Diketahui, pelaku melakukan aksi bejatnya kepada korban QN (12) yang masih pelajar SMP kelas 1, perbuatan tersebut terjadi dikamar kost yang di Kelurahan Kamali Pentalluan, Kecamatan Makale. (*)