GOWA, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin Kalimantan Selatan melakukan kenjungan kerja ke Kabupaten Gowa dalam rangka Pengelolaan Kawasan Permukiman dan Penataan Pertanahan, Kamis (4/8).
Rombongan Pemkab Tapin diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina didampingi Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Gowa, Abdullah Sirajuddin di Baruga Karaeng Pattingalloang Kantor Bupati Gowa.
Kamsina menyambut baik atas dijadikannya Kabupaten Gowa sebagai lokus kunjungan kerja terkait pengelolaan Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Dirinya menjelaskan dalam penataan permukiman di Kabupaten Gowa, ada SK yang dikeluarkan Bupati Gowa mengenai wilayah kawasan kumuh yang menjadi perhatian.
Selain itu, dirinya juga menyebutkan ada Program yang masuk di Kabupaten Gowa, yaitu Kota Tanpa Kumuh atau Kotaku. Sedangkan untuk pertanahan, Kamsina menyebutkan bahwa seluruh tanah yang menjadi aset Pemerintah Daerah dilakukan persertifikatan. Menurutnya ini dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.
“Kita berharap apa yang didapatkan dari hasil kunjungan kerja di Kabupaten Gowa ini dapat bermanfaat bagi Kabupaten Tapin,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Tapin, Yumanto menyampaikan terimakasih atas penyambutan Pemkab Gowa. Menurutnya pihaknya mendapatkan banyak informasi di Kabupaten Gowa berkaitan dengan pertanahan dan penanganan kawasan permukiman.
Olehnya itu, apa yang didapatkan di Kabupaten Gowa ini akan menjadi acuan dalam menyelesaikan masalah permukiman kumuh maupun persoalan asat di Kabupaten Tapin.
“Terkait penanganan aset daerah Kabupaten Gowa sudah hampir tuntas tentang penanganan aset tanah pemerintah daerah sertifikasinya. Kemudian penanganan program Kotaku di Kabupaten Gowa kawasan kumuh Kabupaten Gowa sudah hampir selesai dan ini bisa menjadi pembelajaran bagi kami dan bisa kami bawa program ini yang nantinya bisa membantu untuk menyelesaikan persoalan kami di daerah Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan,” tambahnya. (*)