Anggota KPU Dicatut Jadi Kader Parpol

  • Bagikan
ILUSTRASI

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulsel menemukan adanya anggota KPU yang dicatut sebagai kader partai politik (parpol) saat mendaftar di KPU RI melalui Sipol.

Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya mengatakan, kejadian pencatutan nama penyelenggara pemilu juga terjadi di wilayah Provinsi Sulsel, dimana ada beberapa penyelenggara pemilu diklaim oleh pengurus parpol sebagai kader atau keanggotaan.

“Ternyata kejadian di daerah lain pencatutan nama penyelenggara pemilu sebagai anggota parpol juga terjadi di wilayah Sulsel,” kata Asram, Minggu (7/8/2022).

Menurutnya, sesui laporan sementara dari beberapa daerah, ada sekitar tiga sampai empat pegawai KPU yang namanya masuk dalam pengurus parpol yang berhasil dideteksi.

Meski demikian, Asram belum bisa memeberkan identitas nama pegawai yang masuk anggota parpol. Ia juga belum menyampaikan di daerah KPU mana saja di Sulsel.

“Sesuai laporan, sekitar 3-4 orang staf/pegawai KPU di wilayah Sulsel namanya dicatut parpol saat mendaftar. Makanya sekarang kita himpun data-data, kemudian nanti kita sampaikan ke publik pekan ini,” jelasnya.

Asram menjelaskan, dalam Pasal 32 ayat 1 huruf A (Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022) dinyatakan bahwa mereka yang kategori sebagai penyelenggara (pemilu) itu tidak memenuhi syarat keanggotaan partai politik, dan itu pada dasarnya langsung gugur.

“Sesuai aturan, bahwa anggota KPU atau staf KPU daerah yang namanya dicatut sebagai kader oleh partai politik otomatis gugur dari data keanggotaan partai,” tegasnya.

Sebagai antisipasi, KPU meminta masyarakat proaktif untuk mengecek Sistem Informasi Politik (Sipol) melalui link infopemilu. Tidak hanya masyarakat, seluruh komisioner dan pegawai KPU juga mengecek terdaftar parpol atau tidak.

“Sudah ada laman informasi dan keberatan tersedia di website. Warga masyarakat agar bisa mengecek namanya apakah terdaftar sebagai anggota partai politik atau tidak di www.infopemilu.kpu.go.id,” imbuh Asram.

Untuk mengeceknya, masyarakat bisa menggunakan ponsel masing-masing, dengan masuk ke laman infopemilu. Setelah itu masyarakat, memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) dan akan terkonfirmasi terdaftar atau tidak.

“Kalau nama dicatut partai tertentu. Maka bersangkutan buat pernyataan keberatan lewat info pemilu menyertakan pernayataan dan lainnya,” tuturnya.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, hingga kini pihaknya masih belum bisa menyebutkan satu persatu parpol yang mencatut nama anggota dan atau sekretariat KPUD yang jumlahnya mencapai 98 orang.

Akan tetapi, dia memastikan pencatutan dilakukan oleh parpol yang sudah mendaftar sebagai calon peserta Pemilu Serentak 2024 dan dokumennya dinyatakan lengkap di Sipol atau berstatus terdaftar.
“(Parpol yang mencatut) yang dinyatakan sudah lengkap (data dan dokumen persyaratan pendaftaran di Sipol). Karena datanya itu yang sudah bisa ditampilkan ke publik,” ujar Idham.

Oleh karena itu, KPU masih akan menunggu hingga proses pendaftaran selesai pada 14 Agustus mendatang untuk mengumumkan parpol-parpol apa saja yang mencatut nama anggota dan sekretariat KPUD.

Tenggat waktu tersebut, ditegaskan Idham, juga bisa dimanfaatkan KPUD untuk mengecek data pribadinya lewat laman infopemilu.kpu.go.id, apakah dicatut oleh parpol yang sudah terdaftar di Sipol KPU.

“Jadi prinsipnya mereka (yang namanya dicatut) itu dijelaskan (dalam laman infopemilu.kpu.go.id) terdaftar di partai tertentu. Nanti mereka menyampaikan surat ke kami, nanti kami tindaklanjuti,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Prof Muhammad mengingatkan KPU agar lebih teliti dalam memverifikasi keanggotaan parpol peserta pemilu saat verifikasi faktual nantinya.

“Sebagai penyelenggara tentu ketelitian untuk selektif saat verifikasi parpol. Hal perlu adalah penyesuaian data di Sipol sama di lapangan,” ujar Prof Muhammad.

Ia berpandangan bahwa tugas dan peran DKKP nantinya persoalan kode etik dan pelanggaran pemilu. Sehingga pihaknya tak mencampuri persoalan teknis terjadi di tahapan berlangsung saat ini.

“Jadi, tugas DKPP nantinya melakukan sidang saat pelanggaran kode etik penyelenggara. Kita tak campuri urusan teknis,” katanya.

Meskipun aplikasi sistem informasi partai politik (Sipol) dalam tahapan Pemilu serentak Tahun 2024. Fungsinya menampung input data parpol. Prof Muhammad berpendapat bahwa Sipol bukanlah satu-satunya sarana untuk mendata dokumen-dokumen partai politik yang mendaftar sebagai calon peserta pemilu.

Penempatan Sipol sebagai alat bantu, kata Muhammad, dapat menekan aduan yang masuk ke DKPP. “Sipol bukan satu-satunya yang digunakan dalam tahapan Pemilu 2024. Pengalaman sebelumnya berdasarkan persidangan DKPP, tidak sedikit perkara atau aduan yang mempermasalahkan Sipol,” pungkasnya.

Terpisah, KPU Makassar memberikan sosialisasi kepada warga, tentang pentingnya melek politik. Salah satunya mengetahui apakah warga sudah terdaftar sebagai pemilih.

“Termasuk memeriksa, jangan sampai ada partai politik yang memasukkan nama warga sebagai anggota. Tanpa persetujuan yang bersangkutan,” kata anggota KPU Makassar Gunawan Mashar.

Gunawan menunjukkan link untuk memeriksa keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik.

“Jika link di atas tidak bisa diakses, anda bisa masuk dengan cara scan QR Code berikut ini: Scan QR Code untuk memeriksa keanggotaan partai politik. KPU Makassar juga menyiapkan helpdesk atau layanan informasi terkait pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik. Cek namata di sini. Siapa tahu ada partai yang masukkan nama sebagai anggota parpol tanpa persetujuan ta,” sambung dia.

Layanan ini dimaksudkan agar calon partai politik di tingkat kabupaten kota yang ingin berkonsultasi atau menanyakan hal-hal yang terkait verifikasi parpol. Bisa datang langsung ke Kantor KPU Makassar.

Meskipun tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi dilakukan di KPU RI, namun parpol memungkinkan untuk berkonsultasi. Terkait potensi kegandaan keanggotaaan atau hal-hal yang terkait verifikasi faktual yang akan dilakukan KPU Makassar.

“Layanan informasi KPU Makassar ini bukan hanya melalui konsultasi langsung. Tapi juga melayani konsultasi daring. Lewat telepon atau zoom meeting,” pungkas Gunawan. (*)

  • Bagikan