MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pilihan menjadi politisi cukup tinggi di Sulsel. Sedikitnya 305 ribu warga terdata bergabung sebagai anggota partai politik (parpol).
Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Ahad (14/8/2022) sekira pukul 22.30 Wita tadi malam, menerima dokumen pendaftaran dari 34 parpol nasional dan enam parpol lokal Aceh. 23 dari 34 parpol nasional berstatus diterima, sementara 11 parpol lainnya dikembalikan.
Khusus di Sulsel, jumlah keanggotaan asal 23 parpol yang pendaftarannya berstatus diterima menembus 305.107 orang. Sejumlah parpol baru melaporkan jumlah keanggotaan sangat fantastis, melampaui keanggotaan sejumlah parpol lama.
Partai Umat, Partai Swara Rakyat Indonesia, dan Partai Kebangkitan Nusantara masuk deretan enam besar parpol di Sulsel yang memiliki keanggotaan berdasarkan data sipol KPU.
Partai Umat bahkan masuk dua besar dengan jumlah anggota sebanyak 21,282 orang, di bawah Golkar di Sulsel yang memiliki keanggotaan sebanyak 32,253 orang.
Partai Swara Rakyat Indonesia dan Partai Kebangkitan Nusantara juga patut direkeng di Sulsel, menyusul data anggota yang dilaporkan masing-masing sebanyak 15,251 dan 14,802 anggota.
Dua parpol ini berada di peringkat lima dan enam dalam deretan jumlah parpol dengan keanggotaan terbanyak di Sulsel. Adapun Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora) hanya melaporkan jumlah anggota di Sulsel sebanyak 666 orang.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir mengimbau masyarakat jangan sampai ada partai politik yang memasukkan namanya sebagai anggota tanpa persetujuan. Faisal menunjukkan link untuk memeriksa keanggotaan partai politik di https://infopemilu.kpu.go.id/pemilu/Cari_nik.
“Dampak kepada partai politik yang mencatut nama bergantung pada apakah jumlah nama-nama yang dicatut itu mempengaruhi jumlah batas minimal kenagnggotaan partai yang dipersyaratkan. Sehingga anggota parpol yang belum memenuhi syarat diganti,” ujar Faisal Amir.
Komisioner KPU Sulsel, Asram Jaya menjelaskan, setelah pendaftaran parpol, tahapan selanjutnya yakni verifikasi partai politik calon peserta pemilu akan dilakukan secara administrasi dan faktual.
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan partai politik menjadi peserta pemilu.
Sementara, verifikasi faktual dapat diartikan sebagai penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek di lapangan.
Asram Jaya menjelaskan, sebelum masuk tahap verifikasi faktual, terlebih dahulu akan dilakukan verifikasi administrasi tanggal 2 September sampai 11 September 2022.
“Jadi, parpol sudah mendaftar di Sipol akan diverifikasi adiministrasi soal kelengkapan berkas sebelum tahapan verifikasi faktual,” jelas Asram.
Setelah itu, lanjut Asram, tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022, barulah KPU melakukan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik calon peserta Pemilu Serentak 2024.
“Tanggal 15 Oktober hingga 4 November 2022 dilakukan verifikasi faktual,” tuturnya.
Dalam verifikasi faktual, ada tiga syarat yang dipatok, pertama asal usul alamat gedung yang digunakan untuk kegiatan politik. Kedua, keanggotaan wanita sebanyak 30 persen. Dan ketiga, sebaran keanggotaan dalam satu kabupaten.
“Jadi, kami KPU hanya melakukan pengecekan atau penyesuaian. Data disesuaikan dengan di lapangan, kalau tidak sesuai maka BMS (belum memenuhi syarat),” terangnya.
Asram mengingatkan parpol agar alamat kantor yang digunakan jelas sesuai dokumen yang di daftarkan di KPU jelang verifikasi faktual nantinya.
“Tugas KPU provinsi ialah mengecek struktur parpol di provinsi dan mengecek alamat kantor setiap parpol. Parpol mau ngontrak kantor tidak apa-apa. Yang jelas alamat kantornya jelas sesuai data di dokumen pendaftaran,” ujarnya.
Syarat lain adalah memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik di tingkat kabupaten/kota.
“Harus punya anggota minimal 1.000 atau seperseribu jumlah penduduk dibuktikan dengan KTA. Jadi yang wajib disiapkan adalah daftar nama anggota, kemudian KTA untuk memastikan harus ada NIK sebagai identitas ketunggalan seseorang menjadi anggota di sebuah parpol,” katanya.
Sedangkan, Anggota KPU Makassar, Gunawan Mashar mengatakan, jadwal verifikasi faktual parpol yang dimulai tanggal 15 Oktober sampai 4 November adalah parpol wajib memenuhi tiga syarat.
“Verfak dilakukan untuk mengecek 3 hal. Kepengurusan, kantor partai, dan keanggotaan,” terangnya.
Untuk teknik kata dia, KPU yang mengunjungi ke kantor partai untuk mengecek ke pengurusan dan status kantor partai. “Sementara untuk keanggotan, nanti ada tim verifikator dari kpu yang mendatangi bersangkutan di rumahnya,” jelasnya.
Komisioner KPU Kota Makassar, Endang Sari menambahkan, pihaknya pasti bekerja secara profesional sesuai dengan regulasi yang ada. Sebagai penyelenggara pemilu, kata dia, pihaknya menjadikan regulasi sebagai pedoman dan seluruh proses dilakukan secara transparan.
“Menghadapi verifikasi, KPU Makassar dalam bekerja tentu akan tegak lurus dengan aturan. Sebagai penyelenggara pemilu, mereka menjadikan regulasi sebagai pedoman dan prosesnya dilakukan sangat transparan mungkin,” tutur Endang. (*)