TAKALAR, BACAPESAN.COM -Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) menyoroti anggaran pembebasan lahan seluas 5000 m persegi di Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar senilai Rp3 miliar yang diperuntukkan untuk pembangunan pasar di Desa Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar.
Ketua DPP Lankoras-Ham, Mukhawas Rasyid menilai, pembebasan lahan untuk pembangunan pasar itu dinilai pemborosan anggaran dan membebani Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Takalar tahun anggaran 2022.
“Saya pikir pembebasan lahan tersebut tidak perlu dilakukan, apalagi saat ini, pemerintah Takalar membutuhkan penghematan anggaran pasca pandemi Covid-19,” kata Mukhawas Rasyid, Sabtu (27/8/2022).
Sementara itu, Kepala DLHP Takalar, Syahriar membenarkan pembebasan lahan tersebut. Menurut dia, lahan itu diperuntukkan untuk pembangunan pasar tradisional.
“Ini kan pembebasan lahan untuk pasar, karena pasar yang dipinggir jalan itu menurut pak desa setelah dia usulkan ada pertimbangan untuk menghindari kemacetan dan membangun UMKM, maka perlu dipikirkan untuk pengadaan lahan untuk dipindahkan, sekaligus pasar yang ada di Kalongkong karena belum jelas lahannya makanya nanti rencana kita pindahkan disitu,” ujarnya.
Selain pembebasan lahan pasar di Desa Tamasaju senilai Rp3 miliar, diketahui DLHP Takalar juga menggelontorkan anggaran pembebasan lahan tukar guling dengan Pengadilan Agama Takalar senilai Rp900 juta. Lahannya diketahui dibelakang kantor Pengadilan Agama Takalar. (*)