PINRANG, BACAPESAN.COM – Ir Andi Budaya Hamid Sekertaris Daerah Pinrang membuka langsung Latihan Dasar (Latsar) 73 orang CPNSD Pinrang di ruang Pola Kantor Bupati, Senin (29 /8/ 2022).
73 orang Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) Kabupaten Pinrang secara resmi mengikuti Pelatihan Dasar (Latsar), sebagai salah satu syarat untuk diangkat sebagai PNSD lingkup Pemerintah kabupaten Pinrang.
Sedianya, Latsar yang digelar mulai pada 29 Agustus dan berakhir pada 27 Oktober 2022 akan menghadirkan Tenaga pengajar dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Sulawesi selatan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSD Prov. Sulsel Drs.H. Asri Sahrun dalam sambutannya mengungkapkan bahwa, Latsar ini pada dasarnya dilaksanakan sebagai bentuk pemberian bekal bagi para CPNSD agar mampu berkiprah dan bersikap yang baik selaku Abdi negara.
Selain itu, lanjutnya, kegiatan wajib ini juga diharapkan mampu memberikan pemahaman bagi para CPNSD agar mampu mematuhi setiap aturan yang mengikat di lingkungan kerja masing – masing.
“Tiga target yang ingin dicapai dalam Latsar ini adalah peningkatan pengetahuan, kemampuan, serta sikap dan perilaku “ ujar Asri.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Pinrang Ir. Budaya yang hadir untuk membuka kegiatan ini mengungkapkan, para peserta Latsar diharapkan mampu mengimplementasikan hasil Pelatihan nantinya dalam dunia kerja.
Harapan ini, lanjutnya, merupakan salah satu tujuan utama dari Pelatihan yang diikuti yaitu mampu menempa sikap dan perilaku yang baik sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Olehnya itu, Sekda Budaya berharap para peserta dapat mengikuti setiap materi dengan baik dan memahami setiap ilmu yang diberikan oleh para tenaga pengajar.
“Bekal yang akan diterima dalam latsar akan menjadi bekal dalam melaksanakan tugas, Sehingga menjadi sosok aparatur negara yang profesional.” Ungkap Sekda Budaya.
Dalam kegiatan ini, turut hadir Asisten Administrasi Umum A. Pawelloi Nawir, Plt Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Pinrang A.Matjtja dan beberapa Kepala Organisasi Perangkat Daerah. (*)