Resnarkoba Polres Takalar Ungkap Kasus Penjualan Narkoba Via Sosmed

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM- Kinerja Kasat ResNarkoba Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aris Sumarsono, SH patut diapresiasi.

Sebab, baru kurang lebih satu bulan menjabat sebagai Kasat Resnarkoba, dia telah mampu mengungkap para pelaku spesialis tempel tempel dan penjualan narkoba jenis sabu via Instagram sebanyak 13 paket seberat 3 gram.

Kasat ResNarkoba Polres Takalar, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Aris Sumarsono, SH mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka inisial AR, sabu tersebut diambil dari tersangka inisial AS yang menurutnya diarahkan oleh tersangka inisial PA yang merupakan salah satu narapidana Lapas Kelas IIB Takalar.

Kemudian diarahkan oleh PA untuk transper uang sebesar Rp.8 juta kesalah satu bandar di Makassar inisial J. Namun AR tidak mengetahui barang tersebut berapa banyak yang akan dikirim. Setelah dananya ditransfer, AR disuruh menunggu barang tersebut yang diantar oleh ojek online (Maxim).

Menurut AR, paket tersebut pada saat dia terima di Jalan poros Pallangga Kabupaten Gowa berupa nasi bungkus yang di dalamnya terdapat tempat hand body dan kotak yang tersangka tidak ketahui berapa sabu isinya.

“Selanjutnya sabu tersebut atas arahan atau suruhan PA diserahkan kepada AR untuk diantar sabu yang ditempati hand body dan di tempel di salah satu SPBU di Takalar. Sedangkan yang dalam kotak berdasarkan arahan PA ke AR disimpan karena ada temannya pesan sabu dari Luwu Palopo dan tersangka yang menjalani proses inisial J masih dalam pengembangan,” ungkap AKP. Aris Sumarsono, SH.

AKP. Aris Sumarsono, SH menegaskan bahwa AR dan AS ini spesialis tempel tempel. Mereka menempelkan paket paket kecil ketempat tempat tertentu dan menfoto lokasi yang di tempel serta mengambil Sharlok yang nantinya akan dipasarkan lewat Instagram (IG), tegas AKP. Aris Sumarsono.

Diketahui AKP Aris Sumarsono menjabat sebagai Kasat Resnarkoba Polres Takalar kurang lebih satu bulan, dia telah berhasil mengamankan 23 orang para pengguna dan kurir narkoba jenis sabu seberat 32 gram. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version