WAJO, BACAPESAN.COM – Robohnya penahan dinding proyek pemeliharaan berkala Bendungan Kalola di Kabupaten Wajo mulai menjadi antensi Aparat Penegak Hukum.
Hal itu diutarakan langsung oleh Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan saat ditemui di Mapolres Wajo, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ia mengaku, hingga sekarang masih memantau perkembangan proyek tersebut dari pemberitaan di media massa. Bahkan telah turun ke lokasi di Desa Sogi Kecamatan Maniangpajo.
“Kita sudah lama memantau pekerjaan itu,” ujarnya.
Robohnya penahan tebing sekitar 100 meter disisi barat pada saluran pembuangan Bendungan Kalola itu masih tahap pelaksanaan pekerjaan dan menjadi tanggung jawab dari penyedian jasa, CV. Karya Persada. Perusahaan asal Kota Palu Sulawesi Tengah.
Terkait potensi kerugian negara proyek senilai Rp8,5 miliar itu. Pria disapa Theo itu belum bisa memberikan keterangan. Masa kontrak pelaksanaan masih berjalan hingga 15 Desember mendatang. Begitu juga waktu pemeliharaan, 180 Hari Kalender.
“Yang pastinya kita akan terus pantau pelaksanaan,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras menuturkan, ada beberapa hal yang menyebabkan kerusakan pada proyek konstruksi. Selain karena pengaruh alam.
Juga wajib diperhatikan adalah perencanaan menyesuaikan kondisi di lapangan, kedua pekerjaan penyedia jasa mesti sesuai perencanaan.
“Kalau pun masih terjadi kerusakan setelah masa kontrak selesai. Aparat Penegak Hukum (APH) memiliki kewenangan bilamana terdapat dugaan kerugian negara,” nilainya.
Dirinya berharap penyedia jasa menyelesaikan tugasnya. Sehingga outputnya segera dinikmati masyarakat. (*)