JAKARTA, BACAPESAN.COM – Anggota Komisi III DPR Fraksi NasDem Taufik Basari menilai, langkah Polri yang tidak menahan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Yoshua atau Brigadir J, merupakan langkah tepat.
Sebah, menurut Taufik Basari, penahanan terhadap seseorang tersangka adalah sebuah kebutuhan. Bukan satu kewajiban bagi Polri.
“Saya selalu berpandangan bahwa penahanan adalah kebutuhan bukan keharusan” kata Tobas kepada wartawan, Kamis 1 September 2022.
Dia berujar, semestinya penahanan hanya dapat dilakukan apabila terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi perbuatan tersangka.
Sehingga kata dia, jika tidak ada alasan untuk ditahan, maka tersangka tidak perlu ditahan.
“Terlebih Putri Candrawathi memiliki anak yang masih kecil sehingga dengan alasan kemanusiaan dan demi kepentingan terbaik anak maka keputusan untuk tidak menahan dan hanya wajib lapor merupakan keputusan tepat untuk saat ini,” ujarnya.
Tobas melanjutkan bahwa prinsip penahanan bukan keharusan itu berlaku bukan hanya untuk Putri Candrawahi saja.
Kata dia hal itu harus berlaku untuk semua tahanan dengan pertimbangan kemanusiaan.
“Prinsip penahanan berdasar pada kebutuhan dan bukan keharusan ini semestinya berlaku untuk semua kasus tidak hanya dalam kasus PC saja,” katanya.
“Jika tidak terdapat alasan-alasan yang cukup untuk melakukan penahanan terlebih terdapat alasan kemanusiaan maka dalam setiap kasus manapun tidak perlu dilakukan penahanan,” ujarnya.
Dia mengatakan, selama ini dia sering mengkritik langkah Polri yang melakukan penahanan terhadap seseorang meskipun orang itu tidak melarikan diri atau hilangkan barang bukti.
“Selama ini saya selalu mengkritik cara pandang aparat penegak hukum yang terlalu mudah memutuskan untuk melakukan penahanan agar memudahkan pemeriksaan, padahal semestinya alasannya bukan itu, melainkan harusnya alasan menurut KUHAP sebagaimana saya sebutkan di awal,” katanya.
Oleh karena itu dia menilai perlunya perbaikan persepsi masyarakat kalau semua tersangka tidak perlu dilakukan penahanan.
Tobas menegaskan bukan dirinya bukan membenarkan tidak ditahannya Putri Candrawathi, tapi perlu adanya perbaikan pandangan dari sistem penahanan.
“Jika dibandingkan dengan kasus-kasus lain dalam kondisi serupa seperti seorang perempuan tetap ditahan padahal memiliki bayi atau anak kecil dan tidak terdapat kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya, namun tetap ditahan, menurut saya penahanan dalam kasus lain ini pun juga tidak tepat dan harus kita koreksi,” ucapnya. (fin/*)