PANGKEP, BACAPESAN.COM – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Pangkep memastikan calon legislati 2019 Kamil Fasih yang akan mengisi kursi pengganti di DPRD Pangkep, sebagai anggota DPRD Pergantian Antar Waktu (PAW).
Hal tersebut disampaikan Ketua PDIP Pangkep, Abd Rasyid, dimana Kamil Fasih merupakan caleg dapil I meliputi Kecamatan Pangkajene, Kecamatan Minasatene dan Kecamatan Balocci yang menjadi peraih suara terbanyak kedua setelah Sultan Abd Rahman.
Kamil sendiri bakal didaulat menggantikan mantan Legislator PDIP, Sultan Abd Rahman yang tersandung kasus tindak pidana penyebaran video asusila yang saat ini sementara menjalani masa tahanan selama 1 tahun 6 bulan di Rutan kelas II B Pangkep.
“Pekan lalu kami sudah mengirim nama Bapak Kamil Fasih untuk diusulkan masuk PAW dari Dapil 1. Itu satu-satunya yang kami usulkan nama itu saja,” jelas Abd Rasyid.
Politis senior PDIP Pangkep itu mengatakan bahwa, Kamil Fasih merupakan peraih suara terbanyak kedua dibawah Sultan Abd Rahman, dengan 765 suara.
“Tentunya peraih suara tertinggi kedua yang diambil. Begitu prosedurnya walaupun memang ada yang pasti mau masuk yang lain. Tetapi kita jelas bahwa yang dipilih untuk diusulkan pengganti yaitu peraih suara kedua dan itu jelas untuk Kamil Fasih,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Pangkep, Burhan ikut memastikan penetapan hasil rekapitulasi perhitungan suara DPRD Pangkep tahun 2019 dimana Sultan Abd Rahman sebagai caleg terpilih dengan suara tertinggi dari Dapil 1 kemudian disusul peraih suara kedua Kamil Fasih.
“Hasil rekapitulasinya Sultan total suara 1.546, Kamil Fasih 765 suara,” tambahnya.(*)