Pembuatan Perda RT/RW Takalar Terancam Gagal

  • Bagikan

TAKALAR, BACAPESAN.COM – Desakan Direktur Gerakan Rakyat Menagih Janji (Gergaji), Imran Radjab Mursali ke Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memeriksa penggunaan Anggaran pembuatan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW) Takalar sangat mendasar.

Sebab, pengadaan jasa konsultasi badan usaha Pembuatan Perda penyusunan dokumen rencana RT/RW, dimenangkan oleh PT.Narayana Adicipta Jl. Palm Raja C4 No. 03 Makassar sebesar nilai Pagu Rp1.400.000.097,00 Nilai HPS Paket Rp. 1. 399.997.500,00 jenis Kontrak Lumsum tahun anggaran 2021, namun sampai sekarang Perda tersebut belum di tetapkan oleh Pansus DPRD Takalar, Tegas H. Imran Radjab Mursali.

“Penetapan Perda tersebut terancam gagal ditetapkan DPRD Takalar karena PT. Narayana Adicipta belum melengkapi beberapa dokumen yang menjadi persyaratan untuk dibahas di Pansus DPRD Takalar dan kemudian ditetapkan menjadi Perda RT/RW,” ucap H. Imran Radjab Mursali, Senin (05/09/2022).

H. Imran Radjab Mursali sangat menyesalkan terhadap PT. Narayana Adicipta dengan Kepala Dinas PUPR Takalar dan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman, Ismail. Karena pembuatan Perda itu, dilakukan sejak tahun 2021 dan dananya sudah dicairkan 100 persen namun sampai sekarang tak kunjung selesai.

“Kalau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kabid Tata Ruang dan Pemukiman, Ismail menyampaikan bahwa dananya baru cair 85 persen. Itu pun kami yakin bahwa anggaran itu kuat dugaan dikorupsi, sebab tak sesuai anggaran yang cair dengan progres pembuatan Perda tersebut” kata H. Imran Radjab Mursali.

Sehingga kami sangat berharap kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menyikapi dan memeriksa beberapa pihak yang terkait, harapnya.

Hal ini juga dibenarkan Kepala Bidang Tata Ruang dan Pemukiman Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR) Takalar, Ismail.

“Memang benar bahwa pembuatan Perda RT/RW Takalar sampai sekarang belum selesai dan belum ditetapkan di Pansus DPRD Takalar karena masih tahapan asesmen di Provensi karena baru selesai Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Dinas lingkungan hidup Provinsi Sulawesi Selatan,” ucap Ismail belum lama ini.

Ketua Pansus DPRD Takalar, H. Indar Jaya mengatakan pihaknya sudah beberapa kali membahas di Pansus DPRD Takalar. Namun sampai sekarang Konsultan pembuatan Perda RT/RW belum ada hasil konsultasinya ke Provinsi dan Pusat.

“Sehingga kami terkendala kembali membahas penetapan Perda tersebut. Sebelum, Konsultan melaporkan ke kami hasil Konsultasinya ke Provinsi dan Pusat karena RT/RW harus bersinergi dengan RT/RW Provinsi dan Pusat,” ucapnya.

Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin mengatakan dengan adanya Laporan Informasi (LI) di pemberitaan, pihaknya akan menindaklanjuti. Dengan adanya informasi ini, maka kami akan segera tindaklanjuti,” tegas Arie Sabri Salahuddin. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version