PINRANG, BACAPESAN.COM – Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang ditertibkan Dinas Sosial Pinrang, terpaksa ditampung di Kantor Dinas Sosial, sekalipun fasilitas rehabilitasi ODGJ belum tersedia.
Pemerintah kabupaten Pinrang melalui Dinas Sosial Kabupaten Pinrang dibantu Satuan Polisi Pamong Praja kembali melakukan penertiban terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang berkeliaran di seputaran Kota Pinrang, Selasa (6/9/2022).
Hal ini diungkapkan Kepala Bidang rahbilitasi Sosial H.Muh. Assidiq, SKM, M.Kes yang ditemui sesaat setelah melakukan penertiban.
Lebih lanjut siddiq mengungkapkan, pihaknya kemudian berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk dilakukan penelurusan keluarga dan sanak saudara dari ODGJ ini.
“Kami lakukan koordinasi dengan pihak Dukcapil untuk penelusuran keluarga dari penderita ODGJ ini” ungkapnya.
Pihak Dinas Sosial Pinrang juga berkoordinasi dengan pihak Balai Gau Mabbaji untuk rehabilitasi ODGJ ini sembari menunggu pihak keluarga untuk menjemput.
Diakui Siddiq, salah satu kendala yang dihadapi adalah belum adanya fasilitas panti rehabilitasi untuk penderita ODGJ yang terjaring sehingga untuk sementara ditampung di Kantor Dinas Sosial Pinrang.
“Setelah dilakukan penelusuran keluarga hasilnya nihil, untuk sementara penderita ODGJ ini kami tampung di kantor Dinas sosial” ujar Siddiq. (*)