GOWA, BACAPESAN.COM – Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mendorong agar seluruh kabupaten dan kota di Sulawesi Selatan mampu membentuk dan mewujudkan desa yang ramah dan nyaman bagi anak dan perempuan.
Hal ini diungkapkan usai menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (GG-PP-TPPO) dan Launching Desa Ramah Perempuan dan Perlindungan Anak (DRPPA) yang merupakan program Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) di Sandeq Ballroom, Hotel Claro Makassar, Rabu (7/9).
“Saya berharap percontohannya di mulai dari beberapa desa. Bahkan setiap kabupaten dan kota itu bisa memiliki satu percontohan di setiap desa,” ujar Adnan yang hadir turut didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Gowa, Kawaidah Alham.
Orang nomor satu di Gowa ini menyebutkan, hal ini penting sebagai upaya mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan maupun anak, terutama yang ada di desa. Pasalnya, desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak. Di mana dengan memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak.
“Caranya mencegah memang tidak bisa jalan sendiri harus berkolaborasi dengan seluruh pihak yang ada. Makanya ada Kepolisian, TNI dan juga kejaksaan, karena apabila kasusnya ditemukan maka dia harus diberikan punishment yang tegas supaya menjadi contoh bagi yang lainnya,” tandasnya.
Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Deputi Sosial Budaya Kementrian PPPA, Endah Prihatiningtyastuti mengatakan, program DRPPA merupakan pengintegrasian perspektif gender dan hak anak ke dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, serta pembinaan dan pemberdayaan masyarakat desa, yang dilakukan secara terencana, menyeluruh, berkelanjutan.
Menurutnya, program ini merupakan komitmen Kemen PPPA bersama Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) sebagai tindak lanjut dari Deklarasi DRPPA yang mendapatkan dukungan dari Kementerian Dalam Negeri.
“Desa harus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakatnya khususnya perempuan dan anak, memenuhi hak atas perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, serta tersedia sarana dan prasarana publik yang ramah perempuan dan anak,” tegasnya.
Selain itu Prihatiningtyastuti menyebutkan, DRPPA merupakan model desa yang dikembangkan oleh Kemen PPPA untuk dapat menjawab 5 (lima) arahan Presiden RI yang dimulai dari tingkat desa, yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan di bidang kewirausahaan berperspektif gender.
Kemudian peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pengasuhan, pendidikan anak, penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan pencegahan perkawinan anak.
“Marilah kita bersama-sama menyatukan visi dan menghimpun kekuatan untuk ikut serta dalam pemberdayaan perempuan dan melindungi anak Indonesia. Tentunya dukungan bapak ibu dan seluruh pemangku kepentingan akan menjadi kekuatan yang luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Dinas PPPA Sulawesi Selatan, Hj Andi Mirna mengatakan, tujuan membuat koordinasi ganda pada pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pemberantasan TPPO di Provinsi Sulsel adalah untuk menciptakan komunikasi, integrasi, dan sinkronisasi dan sinergi antara gugus tugas provinsi dan kabupaten dan kota.
Andi Mirna mengatakan, ada dua kabupaten dan kota yang memang dipilih oleh Dinas PPA Provinsi sebagai pilot project di Sulsel yakni Kabupaten Luwu Utara dan Kabupaten Bone. Hanya saja pada kesempatan tersebut pihaknya sekaligus melaunching seluruh kabupaten dan kota yang ada di Sulawesi Selatan.
“Adapun launching TPPO dan DRPPA yang kami lakukan yaitu untuk membangun komitmen bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten dan kota sampai ditingkat desa dan pemerhati anak se-Sulsel,” tandasnya. (*)