DPRD Makassar Dorong Ranperda PSU Demi Amankan Aset dari Pengembang

  • Bagikan
Rapat paripurna

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – DPRD Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggodok dan menginisiasi rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait penyediaan hingga pegelolaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan dan permukiman. Hal ini demi mengamankan aset fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari pengembang.

Rencana itu mengemuka dalam Rapat Paripurna terkait dengan agenda mendengar tanggapan fraksi terhadap pendapat Wali Kota Makassar terkait Ranperda tentang Perubahan Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penyediaan, Penyerahan, dan Pengelolaan PSU Perumahan dan Permukiman. Rapat tersebut digelar di gedung DPRD Makassar, Senin (12/9/2022).

“Jadi Ranperda ini penting untuk bagaimana aset-aset fasum prasarana ini bisa dibuatkan perda agar aset ini tidak lari kemana. Maka harus dibuatkan dalam bentuk perda,” tegas Wakil Ketua DPRD Kota Makassar Adi Rasyid saat ditemui usai sidang, Senin (12/9).

Pria yang akrab disapa Ara ini mengungkapkan, renperda tersebut diusulkan setelah melihat persoalan aset Pemkot Makassar. Khusunya aset PSU yang seharusnya menjadi kewajiban pengembang untuk diserahkan pengelolaannya ke pemerintah.

“Soal prasarana ini memang penting sekali. Banyak sekali pembangunan contoh perumahan perusahaan. Yang tadinya fasum jadi rumah. Karena dibiarkan begitu saja soal,” ujarnya.

Sehingga pengelolaan aset PSU perlu dudukan hukum yang jelas. Ranperda tersebut diharapkan mencegah penyelewengan pengelolaan aset fasum dan fasos Pemkot Makassar.

“Jadi ranperda ini penting untuk bagaimana aset-aset fasum prasarana ini bisa dibuatkan perda agar aset ini tidak lari kemana. Maka harus dibuatkan dalam bentuk perda,” ujarnya.

Pemkot Makassar juga diminta agar memperjelas status kepemilikan aset PSU yang sudah diserahkan pengembang. Sertifikasi aset lewat Badan Pertanahan Nasional (BPN) harus dilakukan.

“Makanya dengan adanya ranperda ini, begitu sudah jadi fasum, sarana prasarana ini harus cepat dibuatkan sertifikat di BPN,” ujar legislator fraksi Demokrat ini.

Selanjutnya ranperda tersebut akan dikaji lebih mendalam di tingkat pansus. Naskah akademik rancangan peraturan daerah itu juga mesti disiapkan.

“Nanti akan dikembangkan, akan dibuatkan pansus. Seperti apa akan dikaji, pasti punya naskah akademik. (Dibahas) Pasal pasal demi pasal terkait dengan bagaimana pemanfaatan fasum, fasilitas umum di Kota Makassar,” urai Ara.

Selain ranperda soal PSU, dalam sidang tersebut juga membahas terkait Ranperda tentang Kerja Sama Daerah. Ranperda yang sudah disetujui untuk dikaji dan ditetapkan menjadi perda.

“Kita mengusulkan (ranperda) kerja sama daerah. Pemerintah itu setiap melakukan kerja sama penting sekali keterlibatan dari pihak legislatif dan eksekutif. Harus duduk bersama,” pungkasnya. (*)

  • Bagikan