DPMD Pangkep Hadirkan BPD, Bahas Tata Cara Pemilihan Kepala Desa

  • Bagikan

PANGKEP, BACAPESAN.COM –– Pemilihan kepala desa serentak (Pilkades) serentak di 31 desa se kabupaten Pangkep akan dilaksanakan 5 Desember 2022 mendatang.

31 desa yang akan melaksanakan Pilkades, terdiri dari 24 desa di wilayah kepulauan dan 7 desa di wilayah daratan.

“Direncanakan lima desember pemilihan kepala desa,”ujar Kepala DPMD Pangkep, Djajang Abbas, usai membuka kegiatan sosialisasi peraturan bupati tentang mekanisme pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak tahun 2022, Rabu(14/09/22).

Sosialisasi sendiri menghadirkan camat dan BPD untuk memberikan pemahaman tentang regulasi pelaksanaan Pilkades serentak.

“BPD yang akan membentuk panitia pemilihan kepala desa (PPKD), Untuk itu kami undang BPD hadir untuk mengetahui apa saja persiapan Pilkades serentak. Selaian PPKD yang dibentuk oleh BPD, ada juga PPKD kabupaten yang diSKkan oleh bupati,”tambah Djajang.

Untuk tahapan pilkades di Pangkep, dikethaui akan dimulai tangga 19 September 2022.(*)

  • Bagikan