Dianggap Menistakan Agama, Firdaus Oiwobo Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MAKASSAR,BACAPESAN.COM – Ikatan Mahasiswa Lintas Agama terafiliasi dari beberapa kampus di Jakarta resmi melaporkan pengacara Perdukunan se-Indonesia, Firdaus Oiwobo ke Polda Metro Jaya karena dianggap sangat meresahkan masyarakat. Diketahui ucapan itu viral di media sosial, menyinggung batal syahadat bagi orang Islam yang tak percaya dukun.
Hal itu disampaikan oleh Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia, melalui kuasa hukum mereka, Isti’adatul Khusniyah, kepada awak media, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/9/2022). Dia mengatakan kalau ucapan Firdaus, tentunya sangat meresahkan masyarakat, terutama bagi pemeluk agama Islam.
“Kami perwakilan aliansi mahasiswa lintas agama mau menyuarakan keresahan atas keresahan kepada saudara Firdaus, pernyataan tersebut sangat meresahkan masyarakat,” ujar Isti’adatul.
Senada dengan Isti’adatul, Ari Setiawan Niti Sunita pun geram dengan pernyataan pengacara Perdukunan se-Indonesia melalui media sosial. Dinilai kalau persoalan itu, sengaja dipublikasikan kepada masyarakat, pastinya sangat melukai perasaan masyarakat.
“Saudara Firdaus dengan sengaja menyebar, memberi statement menghina agama muslim. Yang tidak mempercayai dukun itu batal syahadatnya. Walaupun statemennya cuma segitu tapi melukai umat Islam,” ucapnya.
Lebih lanjut, Isti’adatul menyayangkan sikap Firdaus Oiwobo mempublikasikan lewat live instagram pribadinya. Bahkan mereka menganggap apa yang dilakukan sang kuasa hukum, tentu sengaja akhirnya sangat meresahkan masyarakat, dianggap kontroversial.
“Pasal 156a tentang penistaan agama sedangkan pasal 28 dari video sendiri, saudara Firdaus menyebarkan videonya sendiri dengan cara live instagram,” ungkapnya.
“Berarti dengan sengaja, otomatis dari videonya sendiri dilihat publik dan tersebar. Jadi dengan sengaja mempublikasikan,” tutur Isti’adatul.
Sebagai informasi, Ikatan Mahasiswa Lintas Agama Indonesia tergabung dalam beberapa kampus di Jakarta, teregister LP/B/4876/IX/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dengan tuntutan Pasal 28 (2) UU RI tahun 2016 tentang perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi serta Transaksi Elektronik.
Atas pasal yang dipersangkakan, Firdaus Oiwobo terancam hukuman pidana paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (*)