PINRANG, BACAPESAN.COM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM ), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Bea Siswa kepada satu orang,akibat musibah kematian yang menimpa Muhammad Basri Kepala Desa Marannu Kecamatan Mattiro Bulu Kabupaten Pinrang,beberapa waktu lalu.
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Pinrang Soni Wirawan saat melakukan penyerahan secara simbolis kepada ahli waris korban Muh Basri dan sekaligus melaksanakan sosialisasi kepada warga, terkait pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja lepas, Bukan Penerima Upah (BPU), Rabu (28/9/2022).
Soni menyampaikan pentingnya perlindungan bagi pekerja, sebagai contoh kepala Desa Marannu Muh Basri yang mengalami musibah kematian, dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sehingga, ahli warisnya menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, santunan Hari Tua Rp9 juta lebih dan Beasiswa bagi satu orang anaknya sebesar Rp48 juta. Total yang diterima ahli waris korban adalah Rp99 juta lebih.
“Dengan iuran Rp16.800 perbulan seorang pekerja sudah mendapat perlindungan JKM dan JKK,” kata Soni.
Pihaknya mengingatkan, masih banyak pekerja yang belum mengetahui begitu pentingnya perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja.
“Semua jenis pekerjaan, apapun itu,” pungkasnya. (*)