Malaysia Cabut Aturan Wajib Masker Bagi Penumpang Pesawat

  • Bagikan
ILUSTRASI

KUALA LUMPUR, BACAPESAN.COM – Kementerian Kesehatan Malaysia (KKM) mencabut kewajiban masker bagi penumpang pesawat terbang. Kebijakan itu mulai berlaku pada Rabu 28 September 2022.

Menteri Kesehatan Malaysia Khairy Jamaluddin mengatakan, kebijakan tersebut berdasarkan penilaian situasi COVID-19 serta dengan mempertimbangkan kebutuhan saat ini.

“KKM ingin mengumumkan bahwa pemakaian masker tidak lagi diwajibkan ketika menaiki pesawat” ujar Khairy Jamaluddin, lewat siaran pers, Rabu 28 September 2022.

Meski demikian, ia mengatakan KKM sangat mendorong agar pemakaian masker terus dilakukan bagi kelompok individu yang bergejala seperti demam, batuk dan selesma.

Selain itu, individu berisiko tinggi seperti warga lanjut usia (lansia), orang dengan penyakit kronik, individu dengan imunitas rendah dan ibu hamil.

Individu yang melakukan perjalanan bersama dengan orang berisiko tinggi seperti lansia dan anak-anak juga wajib bermasker.

Khairy mengatakan keputusan tersebut dibuat menggunakan pendekatan berbasis risiko dan telah memperhitungkan peningkatan dalam teknologi pesawat dan beban kasus COVID-19 di Malaysia yang saat ini lebih terkendali.

Hal yang menjadi pertimbangan lain yakni perhitungan ventilasi yang baik dalam kabin, penggunaan penapis high-efficiency particulate absorbing (HEPA) untuk mengeluarkan polusi udara, pengaturan tempat duduk, serta frekuensi penjadwalan desinfeksi pesawat.

Selain itu, ia mengatakan pelonggaran kebijakan itu juga selaras dengan rekomendasi kesehatan dari negara-negara seperti Uni Eropa, Inggris, Amerika Serikat, Australia, Selandia Baru dan Singapura.

Keperluan menggunakan masker di dalam pesawat bagaimanapun masih mengikuti pada syarat yang ditetapkan oleh negara yang akan dikunjungi, kata Khairy. (fin/*)

  • Bagikan

Exit mobile version