PANGKEP, BACAPESAN.COM – Sidang paripurna dengan agenda Penyampaian Akhir Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 digelar di ruang sidang A DPRD Pangkep, Rabu (28/09/2022).
Sidang dipimpin langsung ketua DPRD Pangkep Haris Gani, dihadiri bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), puluhan anggota DPRD Pangkep, Forkopimda dan sejumlah pimpinan OPD.
Juru bicara DPRD Pangkep, Irwan Nursaid membacakan laporan hasil pembahasan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
Legislator partai Demokrat itu menyampaikan gambaran struktur perubahan APBD TA 2022. Pendapatan sebelum perubahan sebesar Rp 1 triliun 437 miliar, setelah perubahan menjadi Rp. 1 triliun 447 miliar atau bertambah Rp10 miliar.
Belanja sebelum perubahan sebesar Rp 1 triliun 447 miliar. Setelah perubahan menjadi Rp. 1 triliun 481 miliar atau bertambah sebesar Rp 34 miliar.
“Kami sampaikan bahwa dalam pembahasan Ranperda perubahan APBD tetap berpedoman pada KUA-PPAS yang telah disepakati sebelumnya,”ujar Irwan.
Terkait perubahan APBD TA 2022, DPRD Pangkep memberikan empat poin catatan.
Kebijakan umum APBD dalam menentukan pagu anggaran lebih diutamakan untuk pemenuhan pelayanan dasar masyarakat dengan prioritas pembangunan daerah pada peningkatan aksebilitas dan pemerataan kualitas pendidikan dan kesehatan.
Diharapkan perencanaan dan pelaksanaan kegiatan OPD melibatkan inspektorat dalam melakukan review perencanaan dan monev pelaksanaan agar lebih optimal dan berdaya guna.
Belanja modal barang dan jasa dapat dilaksanakan pada awal tahun sehingga cukup waktu dalam pengerjaan kontrak, serta capaian belanja kegiatan OPD masih sangat rendah, sehingga perlu ada kebijakan evaluasi dan punishment dari Pemda.
Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau(MYL), meskipun dalam waktu singkat pembahasan perubahan APBD dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga dapat disetujui bersama.
Setelah persetujuan bersama, selanjutnya akan disampaikan ke gubernur untuk dilakukan evaluasi yang selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan daerah.(*)