TANA TORAJA, BACAPESAN.COM – Menurut data Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) tahun 2021 stunting di kabupaten Tana Toraja (Tator) 29,2 persen sedangkan berdasarkan data aplikasi elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) adalah 16 persen.
Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Tator, sebagai salah satu OPD yang terkait dengan pencegahan stunting melakukan upaya untuk membantu tekan jumlah stunting di Tator.
Kepala dinas DPPKB, dr. Ria Minolta Tanggo menjelaskan, langkah Dinas PPKB lebih banyak bergerak sebagai upaya pencegahan stunting dan penanganan stunting untuk anak dibawah dua tahun.
Dijelaskan Ria bahwa ada beberapa langkah yang dilakukan sesuai dengan RAN PASTI (Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia) yang merupakan turunan dari Perpres no.72 Tahun 2022.
Lebih lanjut, ada 4 langkah yang dilakukan dinas PPKB dalam rangka mencegah laju perkembangan stunting di Tator.
Disebutkan Ria, langkah yang pertama adalah menyediaan data keluarga resiko stunting, kedua melakukan pendampingan bagi keluarga yang beresiko stunting, ketiga melakukan pendampingam bagi seluruh calon pengantin, keempat surveilens keluarga resiko stunting dan yang kelima melakukan audit kasus stunting.
Pihaknya berharap dengan dengan adanya langkah pencegahan dini dan kerja sama lintas sektoral laju stunting di Tator bisa ditekan. (*)