TAKALAR, BACAPESAN.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Takalar mengumumkan masa perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan, pada Sabtu (01/10/2022), di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Takalar.
Masa Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 02 Oktober 2022 sampai dengan 08 Oktober 2022, sementara untuk Kecamatan yang memasuki masa perpanjangan pendaftaran adalah Kecamatan Galesong Selatan, Kecamatan Galesong dan Kecamatan Galesong Utara.
Ketua Bawaslu Kabupaten Takalar, Ibrahim Salim mengatakan, masa perpanjangan ini dilakukan sesuai dengan Pedoman Perekrutan Panwaslu Kecamatan.
“Sebagaimana dalam pedoman bahwa dalam hal jumlah keterwakilan perempuan belum mencapai 30% dari Jumlah Pendaftar dalam satu kecamatan, maka kembali di buka masa perpanjangan pendaftaran yang dimulai pada tanggal 02-09 Oktober 2022.” Ucapnya
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Nellyati juga menuturkan, komitmen kita terhadap kaum perempuan dalam proses demokrasi, dilihat dari proses awal perekrutan yang memberikan kesempatan untuk memenuhi keterwakilan perempuan sebanyak 30 persen, pungkasnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kabupaten Takalar, Syaifuddin juga
mengungkapkan dalam masa perpanjangan pendaftaran ini kami kembali memberikan kesempatan untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Galesong, Galesong Selatan dan Galesong Utara. (*)