Kantor Dinas di Makassar Dijaga Satpol PP, Pegawai Tidak Pakai Ojol ‘Diusir’ Pulang

  • Bagikan
Pegawai Tidak Pakai Ojol 'Diusir' Pulang

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Penerapan program ojol day atau hari ojek online (ojol) di kota Makassar tiap hari Selasa sudah memasuki Minggu ketiga.

Jika Minggu sebelumnya masih ada kecolongan OPD menggunakan kendaraan pribadi ke kantor. Kali ini, pengawasan diperketat oleh Satpol PP di Kantor Gabungan Dinas Pemkot Makassar.

Akibatnya, sejumlah ASN yang masih membandel karena ada yang datang ke kantor tidak menggunakan jasa transportasi online, lalu disuruh pulang.

“Menindaklanjuti Perintah Pak Wali kota, Satpol PP memperketat pengawasan terhadap ASN, PPPK, dan Laskar Pelangi terkait OJOL Day di kantor-kantor,” kata Plt Kasatpol Kota Makassar Ikhsan NS, Selasa (4/10/2022).

Oleh sebab itu, di pekan ke 3. Hari ini Selasa tanggal 4 Oktober 2022. Plt. Kasatpol PP, Ikhsan memerintahkan seluruh anggota Satpol melarang ASN, PPPK, dan Laskar Pelangi masuk kantor tanpa menggunakan Ojol. Tidak terkecuali Pejabat lingkup Pemkot.

“Ini berlaku untul semua kantor Dinas, termasuk di Balai kota, maupun kantor Dinas Gabungan. Tadi, di kantor Dinas Gabungan Jl. Urip, ada ASN yang tidak menggunakan Ojol langsung diarahkan putar balik oleh anggota Satpol,” jelasnya.

Dia meminta kepada pimpinan OPD untuk mengingatkan setiap jajaran agar mematuhi aturan yang sudah disampaikan oleh Wali kota Malassar, dan Wakil Wali kota soal hari Ojol.

“Saya berharap agar masing-masing atasan ASN, PPPK, Laskar Pelangi untuk mengawasi jajaranya. Patuhi aturan yang ada,” harapnya. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version