Namanya Dicatut Partai Politik, Ratusan Warga Melapor ke KPU

  • Bagikan
ILUSTRASI

PONTIANAK, BACAPESAN.COM — Ratusan warga melapor ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) karena nama mereka dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

KPU kota Pontianak, Kalimantan Barat mencatat, hingga saat ini sudah sebanyak 104 orang yang melapor.

Anggota KPU Kota Pontianak, Julhaimi menghimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan nama mereka dicatut partai politik.

“Sesuai dengan aturan PKPU No. 4 tahun 2022, intinya KPU memberikan peluang kepada masyarakat untuk melaporkan, baik secara online dan offline, jika menemukan namanya dicatut sebagai pengurus Parpol,” katanya di Pontianak, Selasa, 4 Oktober 2022.

Dia menjelaskan, dengan diberikannya peluang itu, maka masyarakat yang merasa tidak menjadi pengurus parpol bisa melapor ke KPU.

Julhaimi mengatakan, hingga saat ini sudah tercatat 104 orang yang merasa namanya dicatut menjadi salah satu pengurus partai politik.

“Kebanyakan masyarakat yang namanya dicatut sebagai pengurus parpol, yakni yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru, dan tenaga kesehatan,” ungkapnya.

Dia menambahkan, dari sebanyak 104 laporan itu, yakni sebanyak 46 orang sudah terverifikasi, dan sisanya 58 orang belum terverifikasi.

Menurut dia, bagi masyarakat yang merasa namanya dicatut bisa melaporkan balik parpol yang mencatut nama tersebut.

Dia menerangkan, perjalanan parpol untuk atau hingga dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024 masih cukup panjang.

Sehingga, lanjutnya, berbagai tahapan itu harus dilalui oleh parpol sampai dinyatakan oleh KPU RI sebagai peserta pemilu. (fin/*)

  • Bagikan