Pastikan Sektor Jasa Keuangan Terjaga, OJK Ambil Langkah Proaktif

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah proaktif guna memastikan sektor jasa keuangan terjaga.

Beberapa langkah yang diambil diantaranya OJK senantiasa memantau dan memastikan ketersediaan likuiditas, baik untuk mengantisipasi potensi risiko maupun dalam kaitannya dengan pelaksanaan fungsi intermediasi Lembaga Jasa Keuangan.

Di sisi lain, OJK juga mencermati perkembangan kenaikan biaya dana Lembaga Jasa Keuangan sehubungan dengan respon atas peningkatan suku bunga.

Kebijakan kedua, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk terus mencermati risiko pasar, termasuk eksposur dalam surat-surat berharga dan valuta asing di tengah tren penguatan USD serta peningkatan volatilitas di pasar keuangan global.

“OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk secara intensif melakukan scenario analisis dalam rangka memitigasi risiko yang mungkin timbul,” ujar Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar

Ketiga, OJK meminta Lembaga Jasa Keuangan untuk mencermati perkembangan risiko kredit di sektor-sektor ekonomi yang memiliki konsumsi energi yang tinggi di tengah kenaikan harga energi dan yang kinerjanya berhubungan erat dengan siklus harga komoditas.

“Dalam hal ini, Bank diminta untuk melakukan scenario analysis untuk memitigasi risiko dimaksud” Ucap Mahendra

Keempat, OJK akan mempertahankan beberapa kebijakan yang telah dikeluarkan untuk mengelola volatilitas dan menghadapi tantangan yang terjadi di Pasar Modal domestik dalam beberapa waktu ke depan.

“Kebijakan tersebut antara lain asymmetric auto-rejection,pelarangan transaksi short selling, dan pelaksanaan trading halt untuk penurunan IHSG sebesar 5 persen, seiring masih tingginya volatilitas pasar dan potensi meningkatnya tekanan ke depan,” jelas Mahendra

“Penguatan Infrastruktur Pasar, Perlindungan Konsumen dan Penyelesaian Masalah OJK juga menyadari pentingnya infrastruktur pasar yang kuat dan perlindungan konsumen yang efektif dalam mendukung terjaganya stabilitas sistem keuangan,” sambungnya.

Guna penguatan infrastruktur pasar dan perlindungan konsumen, OJK menghadirkan beberapa langkah.

1.Memperkuat kerangka governance dan risk management di sektor jasa keuangan,diantaranya melalui penerbitan Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, sebagai pedoman untuk mencegah misconduct oleh Manajer Investasi serta sebagai acuan pengaturan untuk manajemen risiko likuiditas dalam pengelolaan investasi.

  1. Mendukung efisiensi proses bisnis di pasar saham dengan menghilangkan satu tahapan instruksi penyelesaian transaksi Bursa.
  2. Mendorong penguatan tata kelola khususnya aspek transparansi untuk
    memberikan perlindungan kepada konsumen dan investor.
  3. Di bidang edukasi dan perlindungan konsumen, OJK terus menjaga kepercayaan konsumen dan masyarakat dalam menggunakan produk keuangan, dengan tetap menjaga keseimbangan antara tumbuh kembangnya sektor jasa keuangan dengan perlindungan konsumen dan masyarakat.
  4. Untuk mendorong penerapan Peraturan OJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi di industri fintech P2P lending, OJK terus menjalin komunikasi dengan asosiasi dan
    menindaklanjuti concern dari stakeholders terkait untuk memastikan penerapan peraturan tersebut secara efektif.
  5. Terus mendorong percepatan penanganan Lembaga Jasa Keuangan yang sedang dalam perhatian dan pemantauan khusus.
  6. Dalam rangka pemberantasan pinjaman online ilegal dan investasi ilegal, OJK aktif berkolaborasi dengan asosiasi, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian atau Lembaga lain, serta aparat penegak hukum dalam wadah Satgas Waspada Investasi (SWI). (*)
  • Bagikan