Kartu Prakerja Gelombang 46 Resmi Dibuka, Yuk Simak Syarat dan Cara Daftar

  • Bagikan
ILUSTRASI kartu prakerja

JAKARTA, BACAPESAN.COM – Program Kartu Prakerja gelombang 46 resmi dibuka pada Selasa 4 Oktober 2022.

Kepastian pembukaan Prakerja Gelombagn 46 dimumkan melalalui akun Instagram resmi prakerja @prakerja.go.id.

Diketahui bahwa Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja dan kewirausahaan berupa bantuan biaya yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja yang terkena PHK, atau pekerja yang membutuhkan peningkatan kompetensi, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

“Yes, gelombang Kartu Prakerja masih ada nig. Buat kamu yang belum daftar, segera daftar di www.prakerja.go.id agar bisa gabung gelombang,” tulis akun Instagram @prakerja.go.id.

“Kalau udah gabung, jangan lupa intip-intip pilihan pelatihannya ya supaya kalau lolos bisa lansgung beli pelatihan. Jangan dinanti-nanti ya, langsung sekarang!,” tambahnya.

Kartu Prakerja Gelombang 46 merupakan keberlanjutan dari gelombang sebelumnya di tahun 2022.

Bagi Anda yang ingin mendaftar gelombang 46, setidaknya harus memenuhi persyaratan berikut:

  • WNI berusia 18 tahun ke atas.
  • Tidak sedang menempuh pendidikan formal.
  • Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja atau buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
  • Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19.
  • Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
  • Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.

Berikur Cara Daftar Kartu Prakerja:

  1. Buka situs https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
  2. Masukkan alamat email dan password dan klik Daftar.
  3. Buka email notifikasi yang dikirim dan lakukan verifikasi.
  4. Setelah berhasil daftar akun dan login, Anda akan diarahkan ke laman verifikasi KTP.
  5. Isi NIK, nomor Kartu Keluarga, dan tanggal lahir kemudian klik Lanjut.
  6. Lengkapi data diri dan pastikan data yang dimasukkan sudah sesuai.
  7. Pastikan nama lengkap dan nama ibu kandung yang dimasukkan sudah sesuai.
  8. Lanjutkan tahapan verifikasi dengan memasukkan foto e-KTP yang dapat diakses melalui browser HP. Jangan lupa perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar.
  9. Jika foto KTP Anda sudah sesuai ketentuan klik Kirim Foto e-KTP.
  10. Tunggu hingga sistem selesai memverifikasi foto e-KTP yang diunggah.
  11. Selanjutnya verifikasi foto wajah. Seperti verifikasi e-KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi berjalan lancar.
  12. Ambil swafoto (selfie) dengan kamera HP kamu.
  13. Sesuaikan swafoto (selfie) yang Anda ambil dengan memperhatikan ketentuan.
  14. Kemudian akan muncul tampilan foto yang sudah disesuaikan lalu klik Gunakan Foto.
  15. Jika swafoto (selfie) sudah sesuai, klik Kirim Foto untuk langkah berikutnya.

Cara Cek Kelulusan Kartu Prakerja melalui dashboard Prakerja.

  1. Cek status penerimaan melalui dashboard Prakerja pada lama prakerja.go.id.
  2. Apabila terdapat keterangan “pendaftaran sedang dalam evaluasi”, itu berarti proses seleksi sedang berlangsung.
  3. Saat pengumuman, peserta yang lolos akan mendapatkan notifikasi melalui email atau nomor HP yang dipakai saat mendaftar Prakerja. Notifikasi tersebut berupa petunjuk bagi peberima agar menonton video yang dikirim melalui email.
  4. Peserta yang lolos menonton ketiga video tersebut dan tidak diperkenankan untuk menutup video jika belum selesai atau mempercepat laju video.
  5. Setelah menonton video selesai, peserta baru bisa melihat Nomor Kartu Prakerja.

Penerima Bantuan Sosial dan BSU Menggunakan NIK Tidak Bisa Mendaftar Prakerja!

Direktur Pemantauan dan Evaluasi Manajamen Pelaksana Kartu Prakerja Cahyo Pribadi mengatakan para penerima bansos dan BSU tidak bisa mendaftar sebagai peserta Prakerja.

Dia mengatakan, aturan itu sudah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Pasal 3 Angka (5) beleid tersebut, penerima BSU dan bantuan sosial tidak masuk dalam daftar orang yang tidak boleh ikut Program Kartu Prakerja.

“Sebenarnya sudah berlaku perpresnya. Tapi untuk pelaksanaannya, kami masih menunggu peraturan menteri koordinator perekonomian dan keputusan menteri koordinator perekonomian sebagai operasional. Ketika sudah ada permenko, kepmenko baru bisa berjalan,” katanya di Samarinda, belum lama ini.

Ia mengatakan draf permenko dan kepmenko itu kini sedang disusun.

“Sebenarnya tinggal harmonisasi, sehingga kami harapkan bisa cepat selesai,” katanya. (fin/*)

  • Bagikan