MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar telah menyetujui rancangan APBD Perubahan 2022.
Pengambilan keputusan terhadap Ranperda Perubahan APBD 2022 telah dilakukan di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Makassar, Jl AP Pettarani, Jumat (30/9/2022).
APBD Perubahan 2022 disetujui Rp4,66 triliun.
Terdiri dari Pendapatan Daerah Rp3,98 triliun dan belanja daerah Rp4,66 triliun
Defisit anggaran mencapai Rp715,26 miliar.
Kemudian pembiayaan daerah, terdiri dari penerimaan sebesar Rp722,76 miliar dan pengeluaran Rp7,5 miliar.
Pengurangannya hampir Rp300 miliar atau menurun sekitar 5 persen jika dibandingkan dengan APBD Pokok 2022 sebesar Rp4,96 triliun lebih.
Paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo, didampingi Wakil Ketua I Adi Rasyid Ali dan Wakil Ketua II Andi Suhada Sappaile.
Paripurna diawali dengan pandangan akhir dari sembilan fraksi di DPRD Makassar.
Kemudian dilanjutkan dengan jawaban Wali Kota Makassar yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi.
Juru Bicara Fraksi Partai Demokrat, Arifin Dg Kulle mengatakan, ada beberapa masukan dari fraksi Partai Demokrat, antara lain mengoptimalkan aset yang dikelola oleh BUMD.
“Karena hal tersebut merupakan salah satu cara yang dapat dilakukan untuk meningkatkan PAD Kota Makassar,” ucap Arifin Dg Kulle.
APBD Perubahan yang telah disepakati kiranya dapat direalisasikan dengan baik.
Serta meningkatkan kinerja masing-masing OPD untuk mengoptimalkan pelaksanaan apa yang sudah dianggarkan agar tidak terjadi Silpa (sisa lebih penggunaan anggaran) di akhir tahun.
Anggota Komisi C Bidang Infrastruktur dan pembangunan ini juga meminta kepada semua stakeholder unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Makassar untuk senantiasa bekerja secara profesional sesuai tupoksi masing-masing.
Sementara itu, Juru Bicara Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais menyampaikan, Pemkot Makassar dalam membelanjakan APBD Perubahan 2022 harus taat asas, jujur dan akuntabilitas.
“Kami minta Pemkot Makassar agar senantiasa mengacu pada seluruh aturan dan regulasi yang ada, mulai dari perencanaan, pelaksanaan program dan pertanggungjawaban,” tuturnya.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Makassar Fatmawati Rusdi menyampaikan, Pembahasan Ranperda Perubahan APBD telah berjalan dinamis dalam suasana kebersamaan dan kemitraan yang harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Semua hal yang berkembang selama pembahasan, telah dibahas dengan seksama dengan penuh keterbukaan untuk membangun persepsi yang sama melalui pembicaraan yang efektif antara eksekutif dan legislatif.
“Namun dibalik itu semua, terbersit suatu rasa bangga bahwa Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 telah mampu kita tetapkan tepat waktu sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” paparnya.
Menurutnya, pendapat akhir ini merupakan kristalisasi dari pembahasan interaktif dalam rapat Badan Anggaran dan Komisi-komisi.
Hal ini menunjukkan manifestasi kesungguhan Anggota Dewan yang dalam mengemban amanah masyarakat Kota Makassar.
“Pihak eksekutif akan melakukan penyikapan maksimal dan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai wujud keseriusan dan rasa hormat eksekutif terhadap perhatian anggota dewan,” pungkasnya. (*)