Kajati Sulsel Resmikan Rumah Restorative Justice

  • Bagikan

MAROS, BACAPESAN.COM — Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Raden Febrytriyanto, SH MH meresmikan rumah restorative justice Mappadeceng, di Desa Tenringangkae, Kec Mandai, Maros, Kamis, 13/10.

Kajari Maros, Wahyudi Eko Husodo, SH, MH, dalam sambutanya mengatakan jika rumah Mappadeceng ini adalah yang pertama di Kecamatan Mandai.

“Ini adalah rumah restorative justice yang pertama kita buat di kecamatan Mandai, inshallah kedepan kami di Kejari Maros akan membuat rumah restorative justice seperti ini minimal satu, di setiap kecamatan” Ungkap Wahyu.

Rumah restorative justice ini merupakan yang ke 101 di resmikan di Sulawesi Selatan, Kajati Sulsel Raden Febrytrianto kepada wartawan mengatakan jika pembentukan rumah restorative justice ini berdasar pada Perja (Peraturan Kejaksaan) No 15 tahun 2020.

“Jadi restorative justice ini bermula ketika adanya beberapa kejadian yang ditemukan tidak memenuhi asas keadilan hukum, seperti pencurian kayu bakar, atau semangka yang hanya untuk konsumsi namun harus berdampak hukum, padahal kan dalam hukum selain kepastian hukum, juga ada asas keadilan dan asas manfaat, hal inilah yang mendasari restorative justice ini lahir, misalnya untuk contoh kasus tersebut (pencurian Kayu bakar dan semangka) bisa dilakukan penyelesaian secara musyawarah dan kekeluargaan” Ungkap Febry saat menyampaikan sambutan.

Selain itu, Febry juga menyampaikan jika kedepan rumah restorative justice ini harus difungsikan, bukan hanya diresmikan.

“Sebenarnya rumah seperti ini sudah lama ada bahkan di zaman nenek moyang kita, jadi permasalahan itu diselesaikan dengan kekeluargaan, misalnya soal warisan, tanah, atau ada hal-hal yang tidak nyaman di masyarakat bisa di bawah ksni, bisa lakukan mediasi, fasilitasi, didampingi tokoh masyarakat, tokoh adat, dan lain-lain, kalau itu soal tanah kita hadirkan BPN, atau soal hukum islam kita hadirkan orang dari Kantor Urusan Agama (KUA) sehingga masalah yang kecil bisa selesai dan tidak menjadi besar, kita pinjam istilah pegadaian menyelesaikan masalah dengan tidak menambah masalah baru” Lanjut Febry.

Meski demikian sambung Febry, tidak semua kasus bisa di bawah ke rumah restorative justice, ada SOP tertentu.

“Kondisi Lapas sekarang rata-rata sudah over kapasiti, jadi ini salah satu cara mengurangi itu, tapi tidak semua juga bisa dibawah ke rumah restorative justice ada SOPnya, antara lain adalah pelakunya baru melakukan kejahatan, ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, kemudian kerugiannya tidak seberapa, jadi tidak semua ya” Tutup Febry

Sementara itu, Bupati Maros dalam sambutannya mengatakan jika ia atas nama pemerintah Kabupaten Maros dan masyarakat Maros berterimakasih kepada pihak kejaksaan yang telah membuat rumah restorative justice.

“Tentu kita sangat berterimakasih, apalagi langsung diresmikan olah Pak Kajati Sulsel, ini tentu menjadi kebanggaan untuk kami di Maros, harapan kita kedepan semoga rumah seperti ini bisa kita buat masing-masing di 14 kecamatan, dan tentunya di bawah bimbingan kejaksaan Maros. Karena memang banyak kasus di bawah yang bisa diselesaikan dengan jalan perdamaian, dengan jalan musyawarah” Papar Chaidir Syam.

Peresmian rumah restorative justice ini juga dihadiri oleh ketua DPRD Maros bersama jajaran Forkopimda, beberapa camat dan kepala desa. (*)

  • Bagikan