TAKALAR, BACAPESAN.COM -Tim Satuan Tugas Khusus Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (Satgassusgah TPK) Mabes Polri bersama tim dari PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang dipimpin oleh Hotman Tambunan dan Erdian, memantau progres penggunaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diterima kabupaten Takalar, Rabu (12/10/2022) kemarin.
Pada Kesempatan itu, Tim Satgassusgah TPK Mabes Polri, Yudi Purnomo menegaskan bahwa penggunaan Dana PEN di Takalar, jangan sampai terjadi kerugian negara dan suap menyuap.
“Hari ini kami datang ke Takalar
untuk melaksakan perintah pak Kapolri bahwa Polri berkomitmen menjaga pertumbuhan ekonomi nasional sehingga kami mendatangi beberpa tempat di Sulawesi Selatan (Sulsel), Bulukumba, Takalar dan hari ini Gowa,” tegas mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK), Yudi Purnomo.
Yudi Purnomo menyampaikan bahwa saat ini Tim fokus pada permasalahan pada penggunaan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Dan kami melihat bagaimana yang sudah disetujui antara SMI dengan Pemkab Takalar untuk mengetahui progreessnya seperti apa sehingga kita bisa memberikan masukan ke Pemerintah Kabupaten Takalar
“Diketahui bahwa kami dari
Satgassusgah TPK Mabes Polri yang anggotanya merupakan eks penyidik KPK yang waktu itu dilantik oleh pak Kapolri dan tugas kami langsung bertanggungjawab dengan pak Kapolri,” Yudi Purnomo
Hal yang terpenting menurut Yudi, jangan sampai terjadi kerugian negara dan suap menyuap, kemudian jangan ada perbuatan curang dalam pengadaan barang dan jasa, harus semua sesuai dengan spek, makanya kami datang ke Takalar.
“Tentunya ketua Tim sudah menganalisa sebelum kami datang di Takalar dalam terpenting adalah proyek harus tepat selesai sesuai dengan waktu pengerjaannya yang tertuang dalam kontrak. Itu dulu yang kami tekankan,” tambah Yudi.
Ketua Tim Satgassusgah TPK Mabes Polri, Hotman Tambunan mengatakan dia datang ke Takalar
untuk membantu Takalar agar dana PEN digunakan benar-benar sesuai peruntukkannya, karena ini dana kedaruratan maka harus digunakan dengan benar.
“Dana PEN dapat digunakan untuk tiga jenis pelayanan publik, pembangunan rumah sakit, peningkatan jalan dan pembangunan sarana UMKM, Hotman menekankan pada empat hal yaitu menghindari kerugian negara, tidak ada praktek suap dan menghindari kecurangan dalam pengerjaan proyek serta pengerjaannya tepat waktu,” tambah Hotman Tambunan. (*)