PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Andi Palemmui kini menghitung dengan jari menanti waktu keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas 1 Makassar, Sulawesi Selatan. Mantan Kepala Sekolah Menengah Atas Negeri Parepare itu mendekam di penjara untuk menjalani hukuman satu tahun bui dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan sejak 27 April lalu.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menyatakan Andi Palemmui terbukti menyalahgunakan dana bantuan operasional sekolah. Palemmui membuat pertanggungjawaban fiktif, ganda, dan tidak sesuai peruntukkannya dalam penggunaan dana BOS pada 2018. Dari total anggaran Rp 1,59 miliar, negara merugi Rp 333,33 juta.
Jaksa penuntut umum Andi Dachrin mengatakan Palemmui menjalani masa tahanan sejak Januari lalu ketika berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap disidangkan. Dengan begitu, Palemmui tak akan lama lagi mendekam di balik jeruji.
Selain itu, jaksa dan hakim juga menganggap Palemmui memiliki itikad baik karena mau membayar uang pengganti sesuai besaran yang dikorupsi. “Maka hukumannya telah diputus yakni 1 tahun. Kita harus hargai itikad baiknya karena ingin memulihkan kerugian negara atas perbuatannya,” kata jaksa Andi Dachrin, pada Minggu, 2 Oktober 2022.
Menurut Dachrin, Palemmui dalam persidangan juga telah mengakui dan menyesali perbuatannya. Dengan segala “niat baik” itu serta diimbangi dengan sikap baik selama di lembaga pemasyarakatan, Palemmui juga mendapat kortingan hukuman satu hari pada perayaan Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus lalu.
“Kalau nanti tetap memperlihatkan itikad baik selama menjalani hukuman di Lapas maka bisa saja mendapatkan remisi pembinaan luar tahanan dan itu bisa diajukan permintaan ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) ,” kata Dahcrin.