MAROS, BACAPESAN.COM – Pendistribusian pupuk subsidi Maros menjadi atensi pihak kejaksaan di seluruh Indonesia, tak terkecuali di Kabupaten Maros, beberapa waktu lalu pihak kejaksaan negeri Maros telah memeriksa beberapa orang yang terlibat dalam pendistribusian pupuk, mulai dari pengguna (petani), kelompok tani, pengecer, distributor, penyuluh sampai pihak dinas pertanian.
“Kita sudah periksa beberapa saksi, dan sementara pendalaman, tapi sejauh ini belum ada temuan yang kami dapat, tapi kita masih akan terus lakukan pendalaman, sebab ini menjadi atensi nasional, kita melakukan upaya pencegahan kelangkaan pupuk dengan pendekatan seperti ini, supaya ” Ungkap Kepala Seksi Intelejen, Kejari Maros, Raka Buntasing, Jumat(21/10).
Ia menambahkan, jika apabila ada kelompok tani yang tidak mendapatkan jatah pupuk laporkan ke Kejaksaan.
“Kita mau pastikan apakah sudah tersalur kepada yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan, olehnya itu Kita perlu sikap keterbukaan para petani dan keberanian untuk melaporkan kepada kami di pihak kejaksaan” Tutup Raka.
Kepala Dinas Pertanian dan ketahanan Pangan kabupaten Maros, Abdul Azis menjelaskan tata cara pendistribusian pupuk subsidi yang diawali dengan pengusulan E-RDKK (elektronik Rencana Daftar Kebutuhan Kelompok) secara berjenjang, mulai dari kelompok tani yang kemudian di rekap di BPP (Badan penyuluh pertanian) tingkat Kecamatan, lalu di rekap kembali di tingkat kabupaten, provinsi sampai di pusat.
“Kalau se-Indonesia itu kebutuhan pupuk subsidi kita sebanyak 25 juta ton, sementara yang bisa terpenuhi hanya sekitar 9 juta ton, artinya memang tidak bisa tercover semua, di Maros kita punya luas lahan sekitar 26.000 ha setiap tahun ada 40.000 ha lahan yang ditanami padi, palawiha sekitar 30.000 ha, dan untuk kebutuhan pupuk, misalkan untuj padi itu sekitar 200kg-250kg pupuk jenis urea, npk sekitar 300an kg, jadi memang secara keseluruhan tidak bisa terpenuhi” Ungkap Azis.
Azis melanjutjan, jika ia perlu menyampaikan kepada para petanu agar bisa menggunakan pupuk sesuai dengan jatahnya, susuai dengan apa yang disiapkan oleh pemerintah.
“Kalau untuk alternatif pupuk cair juga biasa ada, itu aspirasi dari pusat, dan itu sangat membantu juga, dan terpenting juga adalah, tenaga kami di pertanian juga rutin memberikan edukasi melakukan pendampingan ke masyarakat untuk membuat pupuk sendiri, makanya tidak terlalu berdampak sebenarnya kalau ada kelangkaan, kalau berpengaruh artinya pupuk itu tidak mencukupi berarti produksi turun, nah selama inikan produksi tetap aman, dan surplus berarti sudah ada upaya petani menggunakan pupuk alternatif dan kami hadir dalam pendampingan itu” Lanjut Azis.
Disinggung mengenai permainan di pendistribusian pupuk ini, Azis mengatakan jika itu sulit dan mustahil bisa dilakukan.
“Bagaimana kita mau bermain, untuk celah sendiri itu tidak ada sedikitpun, semua ada aturannya, karena disitu namanya petani sudah ada di E-RDKK dan itu Online melalui Aplikasi, termasuk yang dilakukan oleh pihak kejaksaan tentu itu membantu kita di Pertanian dan bisa menjadi peringatan kalau ada kelompok atau pengecer dan distributor yang mau bermain.” Tutup Azis. (*)