TAKALAR, BACAPESAN.COM – Satuan unit Resmob Satreskrim Polres Takalar, menggulung dua orang residivis pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di wilayah Kabupaten Bantaeng belum lama ini.
Kedua residivis itu berinisial RA (44) warga kota Makassar, dan B (51) warga Maggala, kota Makassar. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita 10 unit sepeda motor berbagai merk.
“Pelaku kita amankan di wilayah Kabupaten Bantaeng,” kata Kapolres Takalar, AKBP Gotam Hidayat didampingi sejumlah PJUnya saat memimpin pres rilis di Mapolres Takalar, Jumat (21/10/2022).
Gotam Hidayat mengatakan, pengungkapan kasus pencurian ini berawal dari laporan salah satu korban yang kehilangan motor Yamaha Fino warna hitam DD 5180 PP sekira enam bulan lalu di Rumah Sakit Umum Daerah Haji Padjonga Daeng Ngalle.
“Kedua pelaku dikenakan Pasal 362, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. Kedua pelaku saat ini diamankan di Mapolres Takalar,” ujarnya.
Gotam Hidayat juga mengimbau
warga yang merasa kehilangan roda duanya untuk datang ke Mapolres Takalar dengan membawa bukti kepemilikan kendaraan motornya. (*)