JAKARTA, BACAPESAN.COM — Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu atau Bharada E berharap bisa meminta maaf secara langsung kepada keluarga Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Diketahui hari ini, Selasa 25 Oktober 2022, Bharada Richard Eliezer akan menjalani persidangan kedua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara sidang Ferdy Sambo cs akan diselenggarakan setelahnya.
Keluarga Brigadir Yosua Hutabarat akan menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Yosua dengan terdakwa Bharada Richard Eliezer.
Kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, berharap bahwa kliennya bisa meminta maaf secara langsung kepada orang tua Yosua.
“Saya berharap besok ada kesempatan, ada waktu, bagi klien saya untuk menyampaikan permohonan maafnya secara langsung di hadapan orang tua almarhum Yosua,” ujar Ronny kepada wartawan, Senin 24 Oktober 2022 malam.
Eliezer sendiri telah menyampaikan permintaan maaf dalam sidang dakwaan. Namun, Ronny menilai permintaan maaf akan lebih disampaikan secara langsung kepada orang tua Brigadir Yosua.
“Minggu lalu sudah tapi akan lebih baik lagi apabila adik kami ini bisa menyampaikannya secara langsung,” tuturnya.
Ronny menyebut permintaan maaf disampaikan sebagai bentuk penyesalan. Dia memastikan proses hukum tetap akan berjalan.
“Ini soal kemanusiaan saja, proses hukum tetap berlanjut, tapi ini kita lihat dari sisi kemanusiaan antara keluarga dan adik kami ini yang terkena dampak dari pusaran kasus ini,” kata Ronny.
Sebanyak 12 anggota keluarga Brigadir Yoshua menghadiri persidangan Bharada Richard Eliezer Pudhiang Lumiu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada pagi ini, Selasa 25 Oktober 2022, pukul 09.30 WIB.
Persidangan hari ini akan dihadiri pula oleh pacar Brigadir Yosua, Vera Simanjuntak.
Diketahui, ini pertama kalinya keluarga Yosua akan bertemu tatap muka dengan Bharada Richard Eliezer.
Sebagaimana dakwaan jaksa, Eliezer didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Sidang hari ini agendanya adalah pemeriksaan saksi. Saksi pertama yang dipanggil ada 12 orang yang mayoritas terdiri dari keluarga Yosua.
Identitas 12 orang saksi tersebut adalah Kamaruddin Simanjuntak, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak. (fin/*)