PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Polres Parepare, melalui Satuan Reskrim menggelar rilis kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur, Rabu (26/10/2022) di ruang press rilis Polres Parepare
Rilis dipimpin Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi, didampingi Kasubsipenmas Sihumas IPDA. Sunarya dan Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA. Dewi.
Deki menjelaskan, dua orang pelaku diamankan dalam kasus tersebut, masing-masing inisial P dan Y merupakan warga Kabupaten Mamasa, Sulawesi Barat (Sulbar) yang baru sekitar dua bulan tinggal di Kota Parepare.
“Korbannya anak di bawah umur (14) tahun. Pelaku disangkakan tindak pidana persetubuhan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, paling singkat 5 tahun, dengan denda Rp5 miliar,” jelasnya.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Parepare, AIPDA. DEWI menambahkan, saat ini tengah mendampingi korban dengan bekerjasama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Parepare. Sementara kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polres Parepare untuk penanganan kasus lebih lanjut.
(***)