MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Perumda Pasar Karya atau PD Pasar Makassar Raya Kota Makassar menegasakan akan segera mengambil alih dua pasar yang ada di kota Makassar.
Direktur Utama Perumda Makassar Raya, Ichsan Abduh Hussein menegaskan, dua pasar yang akan diambil alih untuk dikelola adalah pasar Butung dan pasar Kampung Baru, yang selama ini dikelola oleh pihak ketiga.
“Langkah ini kami lakukan dalam waktu dekat ini adalah mengambul alih pasar butung dan pasar kampung baru. Di mana sebelumnya itu ada kontrak pemerintah kota menyangkut dengan peremajaan pembangunan pasar tersebut, termasuk pengelolaannya,” tegasnya, Rabu (26/10/2022).
Ichsan menyampaikan, salah satu alasan diambil alih dua pasar tersebut dikarenakan pasar tersebut sudah tidak layak untuk mengelola sendiri. Maka PD Pasar akan mengambil alih pengelolaannya dengan alasan menyelamatkan aset.
Selain itu, sejak adanya kerjasama oleh pihak ketiga, dalam perjalanan ternyata kerjasama ini tidak menguntungkan pemerintah kota Makassar, dengan begitu sebagai Perumda pasar yang mempunyai hak terhadap aset itu harus mengambil langkah konkret untuk menyelematkan aset tersebut.
“Jadi Insya Allah dalam waktu dekat setelah kami berkoordinasi dengan pihak terkait. Dan sudah melalui telaah hukum kami juga sudah berkoordinasi dengan Dewan dan KPM dalam hal ini. Maka kami segera mengambil langkah Konkret. Termasuk aset aset di atasnya, di mana dalam perjanjian itu aset itu harus menjadi pemerintah kota,” jelasnya.
Lanjut dia, langkah kongkrit ini akan laksanakan dalam waktu dekat agar apa yang menjadi progres PD Pasar. Tidak ada kepentingan lain kecuali pihaknya ingin menyelamatkan aset masyarakat.
Menurutnya, ini aset masyarakat yang dikelola pemerintah kota. Jadi dia berharap ada dukungan dari masyarakat untuk menciptakan kebenaran. Jangan sampai adanya pembiaran yang merugikan Pemkot dalam hal ini masyarakat pada umumnya.
Ditambahkan, persoalan pasar kampung baru, sejak dikerjasamakan tahun 2002 banyak permasalahan yang di identifikasi.
Pertama, adalah tidak terurusnya pasar tersebut. Kedua, ada beberapa lahan di pasar itu dijadikan hak tanggungan atau jaminan di perbankan, ini dinilai merugikan pemerintah kota dal hal ini Perumda pasar.
“Dengan adanya permasalahan ini kita mengambil langkah kongkrit untuk menyelematkan. Masa nanti aset pemerintah disita sama bank, padahal yang melakukan bukan pemerintah,” tuturnya.
“Makanya kami sudah melakukan somasi dan sudah meminta pertimbangan hukum kejaksaan dalam hal ini Kasi Datun Kejari Makassar. Insyaallah dalam waktu dekat pendapat hukum dari kejaksaan kami terima,” sambung dia.
Sedangkan, khusus pasar butung, persoalan menjadi alasan untuk dikelila PD Pasar adalah. Pertama, mengamankan aset. Kedua, mengamankan situasi pedagang yang ada di dalam. Pedagang kan lagi resah dengan adanya kasus pidana yang terkait dengan pengelola.
“Kerjasama sudah selesai? Kalau secara Hukum sudah selesai, sejak 2019 itu sudah diputuskan. Tapi itu jelas alasannya. Maka dari itu kejaksaan menyelidiki. Tapi itu bukan ranah kami, tapi kami ranahnya memiliki aset tersebut,” pungkasnya. (*)