MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Fenomena penggunaan ijazah palsu oleh calon legislatif (Caleg) memungkinkan terjadi di Pileg 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai penyelenggara diharapkan bisa mengantisipasi penggunaan ijzah palsu di Pemilu mendatang.
Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir menegaskan, salah satu langkah yang dilakukan yakni melibatkan Dinas Pendidikan dan pihak terkait lainnya dalam verifikiasi pencocokan ijazah caleg dari parpol peserta Pemilu 2024.
“Ada prosedur nantinya, dimana dalam verifikasi berkas caleg ada namanya pencocokan. Maka kami akan melibatkan petugas dari Diknas dan pihak terkait untuk verifikasi ijazah caleg,” ujarnya, Senin (31/10).
Faisal menjelaskan, keterlibatan Diknas dan pihak kampus nantinya, untuk mengecek asli tidaknya ijazah yang dilampirkan para caleg dalam berkas yang diajukan masing-masing anggota parpol ke KPU.
“Jadi, kalau di berkas caleg lampirkan ijazah SMA kita verifikasi di Diknas. Kalau lampirkan ijazah perguruan tinggi, kita pencocokan di kampus,” jelasnya.
Menurutnya, tindakan itu dilakukan sekaligus untuk melakukan pencegahan dan pengecekan ulang keaslian ijazah milik calon legislatif dalam bursa Pileg di Sulsel 2024 nanti.
“Tentu ada petugas ke sekolah dan perguruan tinggi guna memverifikasi ulang ijazah bacaleg. Bukan hanya berlaku bagi caleg, tapi calon kepala daerah juga,” tegasnya.
Komisioner Bawaslu Sulsel, Azry Yusuf mewanti-wati kandidat yang ingin maju sebagai caleg untuk tidak menggunakan ijazah palsu. Ia tidak menampik penggunaan ijazah palsu kerap terjadi di setiap pesta demokrasi.
“Ijazah palsu bisa saja terjadi,” kata Azry Yusuf.
Ia meminta pihak KPU untuk melakukan pengecekan terhadap berkas dokumen yang dilampikan cacaleg, khususnya tempat dimana ia menyelesaikan pendidikan.
“Kan biasanya ada juga tanggapan masyarakat (masalah ijazah) dan tentunya akan dilakukan verifikasi secara berjenjang, dengan melakukan verifikasi dimana ijazah tersebut dikeluarkan,” tuturnya.
Selain itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan tim siber Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk mengantisipasi penggunaan ijazah palsu.
Azry Yusuf mengatakan, koordinasi dilakukan sejak dini untuk memudahkan penanganan jika ditemukan kasus di masa pendaftaran. “Kita juga berkoordinasi dengan Imigrasi dan tim cyber guna memperlancar proses penegakan hukum,” kata Azry.
Dalam waktu dekat, Bawaslu akan menghelat rapat koordinasi bersama aparat penegak hukum (APH) untuk penguatan dalam pengawasan menghadapi Pemilu 2024 nantinya.
“Rencana pekan depan kita rakor bersama pihak kejaksaan dan kepolisian di 24 kabupaten kota untuk menyusun strategi pengawasan dan penindakan menghadapi Pemilu serentak 2024 nanti,” ungkapnya.
Diketahui, Calon presiden dan wakil presiden maupun calon anggota legislatif di Pemilu 2024 bisa dihukum enam tahun penjara bila sengaja memakai dokumen atau surat palsu yang diajukan sebagai persyaratan.
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu pada Pasal 520 menyatakan hukuman itu berlaku bagi capres, cawapres, caleg DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta calon anggota DPD.
Adapun dokumen yang menjadi persyaratan antara lain KTP, akta kelahiran, SKCK, surat keterangan sehat dari rumah sakit, surat tanda terima penyampaian harta pribadi.
Kemudian, surat pernyataan tidak sedang dalam keadaan pailit, NPWP, tanda bukti bayar pajak lima tahun terakhir, bukti kelulusan berupa ijazah, dan beberapa dokumen lainnya. (*)