TAKALAR, BACAPESAN.COM – PT Pertamina (Persero) melarang secara resmi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU menggunkan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif.
Kebijakan ini berlaku di semua Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina.
Larangan itu mengacu pada tiga hal. Pertama, Undang-Undang RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Kedua, sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak. Ketiga, keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.
Namun, larangan itu tak digubris pihak SPBU Tepo, Nomor SPBU 74.922.01 yang terletak di Lingkungan Tepo, Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Bahkan, penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman mengakui jika pihaknya menerima tip Rp10 ribu per jeriken dari hasil penjualan BBM bersubsidi itu ke nelayan dan petani.
“Uang itu dikumpul dulu sampai satu bulan, setelah terkumpul baru kami bagi rata ke para operator,” kata penanggung jawab SPBU Tepo, Lukman saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (5/11/2022).
Lukman mengatakan, bahwa masyarakat yang dilayani pembelian BBM bersubsidi jenis solar di SPBU Tepo hanya yang menggunakan surat rekomendasi petani da nelayan dari kepala desa.
“Kalau yang kami layani permintaannya, sesuai surat petani dan nelayan dari kepala desa itu 100 liter setiap petani,” ujar Lukman.
Sementara itu, Ketua DPP Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid Rasyid meminta pihak Pertamina Sulsel untuk mengusut tuntas modus penjualan BBM bersubsidi jenis solar menggunakan jeriken yang dilakukan pihak SPBU Tepo ke nelayan dan petani.
“Pihak SPBU Tepo ini mengatasnamakan petani dan nelayan padahal BBM solar itu diduga dijual ke wilayah Galesong dan Barombong. Kami minta Pertamina Sulsel untuk memberikan sangsi berat kepada pihak SPBU Tepo karena diduga telah menjual BBM bersubsidi menggunakan jerigen ke oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegas Adinusaid Rasyid. (*)