PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Satuan Reskrim Polres Parepare bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), mengungkap kasus kekerasan seksual secara fisik dengan menghadrikan pelaku inisial BR (36), merupakan warga dari Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP. Deki Marizaldi, mengungkap, korban inisial AI (36) warga Parepare, sudah berkeluarga. Namun karena memiliki persoalan konflik rumah tangga dengan suami dan sudah enam bulan pisah ranjang, sehingga AI ini memilih tinggal di rumah kos bersama temannya.
“Dari rumah kos inilah korban bertemua pelaku dan diancam sehingga terjadi tindak pidana kekerasan seksual secara paksa. Korban AI dicekik dan bahkan diancam jika tidak menuruti si pelaku BR, bahkan diancam akan dibunuh,” ungkap Deki, Senin (7/11/2022).
Lebih lanjut Deki menjelaskan, setelah kejadian pemerkosaan itu, teman sekos AI (Korban) mengajak melapor ke Polres Parepare, dari situlah dilakukan penangkapan terhadap BR (Pelaku).
Deki menambahkan, saat ini pelaku BR juga tengah menjalani hukuman bebas bersyarat dengan tindak pidana yang sama dilakukan di Kabupaten Sidrap yaitu pemerkosaan.
“Tindak pidana pemerkosaan ini sudah kedua kalinya dilakukan, pelaku merupakan residivis. Ancaman hukuman sebelumnya delapan tahun bebas bersyarat namun karena melakukan kasus yang serupa lagi di Kota Parepare, maka pasal yang disangkakan pasal 6 huruf B UU No 12 tahun 2022 tentang TPKS atau pasal 285 Subsider Pasal 289 KUHP Pidana,” jelasnya.
Untuk tindak pidana pelecehan seksual secara fisik, lanjut Deki, pelaku diancam pidana penjara 12 tahun dan denda Rp300 juta. Sedangkan tindak pidana pemerkosaan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Parepare, AIPDA. Dewi, menambahkan, saat ini korban tengah dalam pendampingan karena juga memiliki riwayat penyakit kecemasan.
“Korbannya ini juga memiliki riwayat kecemasan yang sangat tinggi, jadi apapun ancaman yang diberikan maka akan merasa ketakutan, sangat cemas sehingga mengikuti keinginan si pelaku (BR),” tambahnya.
Saat ini, pelaku BR mendekam di rumah tahanan Polres Parepare untuk menjalani proses hukuman lebih lanjut. Adapun barang bukti yang telah diamankan dalam kasus ini diantaranya handphone, seprey, dan pakaian korban.
(***)