PAREPARE, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID – Pimpinan DPRD Kota Parepare, telah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Parepare bernomor 567/PY.03.1-SD/7372/X/2022 tentang Pengganti Antar-Waktu (PAW) Anggota DPRD Parepare dari Partai Golongan Karya (Golkar).
“Kami telah menerima suratnya tanggal 31 Oktober 2022, malamnya telah saya tandatangani kemudian besok pagi (Selasa, 1 November 2022) suratnya dikirim ke Walikota prihal Pimpinan DPRD menyurat ke Gubenur melalui Walikota terkait PAW ini untuk nantinya diteruskan ke Gubernur Sulsel,” kata Wakil Ketua I DPRD Parepare, Tasming Hamid, Senin (7/11/2022).
Tasming menambahkan, pihaknya diberi jangka waktu tujuh hari setelah menerima surat dari KPU, begitupun setelah dikirim ke Walikota waktunya pun tujuh hari.
“Kalaupun nantinya lancar maka langsung ditetapkan, akan tetapi jika ada proses hukum di dalamnya memungkinkan ada tambahan waktu untuk proses PAW ini,” jelasnya.
Sekadar diketahui, KPU Kota Parepare melakukan penelitian terhadap Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 109/PL01.7-Kpt/7372/KPU Kot/V/2019 tanggal 2 Mei 2019 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Peserta Pemilu Anggota DPRD Kota Parepare Tahun 2019 dan Keputusan KPU Kota Parepare Nomor: 116/PL.01.9-Kpt/7372/KPU Kot/VII/2019 tanggal 22 Juli 2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare Dalam Pemilihan Umum Tahun 2019.
Maka calon pengganti antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Parepare atas nama Andi Nurhatina Tipu, peringkat suara sah nomor satu dari Partai Golongan Karya, mewakili Daerah Pemilihan Kota Parepare 1 adalah peringkat suara sah calon terbanyak berikutnya nomor 3 (tiga) atas nama Nasarong, dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon pengganti antarwaktu Anggota DPRD Kota Parepare.
(***)