JAKARTA, BACAPESAN.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) kembali meningkatkan pelaksanaan protokol kesehatan (prokes) dan vaksinasi booster Covid-19 pada perpanjangan PPKM di seluruh daerah.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal mengimbau masyarakat disiplin prokes dan mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
“Yang tidak kalah penting adalah terus dorong vaksinasi dosis ketiga atau booster,” kata Safrizal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (8/11).
Langkah itu harus dilakukan menyusul kenaikan kasus harian Covid-19, terutama di Jawa dan Bali, bahkan di awal November tercatat 5.000 kasus aktif.
Melihat kondisi itu, pemerintah tetap mengeluarkan kebijakan untuk memperpanjang pemberlakuan PPKM level 1 di seluruh wilayah Indonesia. Perpanjangan PPKM itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2022 untuk PPKM Jawa dan Bali yang berlaku mulai 8 November sampai dengan 21 November 2022.
Kemudian, Inmendagri Nomor 48 Tahun 2022 untuk PPKM di Luar Jawa dan Bali berlaku mulai 8 sampai dengan 5 Desember 2022. Safrizal menjelaskan pemerintah tetap harus mengambil keputusan untuk memperpanjang PPKM demi menahan laju kenaikan kasus aktif Covid-19.
“Hari ini kami sampaikan bahwa PPKM tetap akan diperpanjang,” ucapnya.
Sub-varian Omicron XBB disebut menjadi salah satu penyebab naiknya kasus aktif di Indonesia. Namun, beberapa pakar menyampaikan bahwa sebaran sub-varian omicron XBB di Indonesia masih relatif rendah.
Oleh karena itu, ada kecurigaan bahwa kenaikan kasus aktif Covid-19 disebabkan mulai longgarnya kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan di komunitas. “Kami meminta kepada seluruh jajaran pemerintah daerah untuk tidak lengah dan terus bersiaga dengan ancaman lonjakan kasus,” kata Safrizal. (jpnn/*)