MAKASSAR, BACAPESAN.FAJAR.CO.ID- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung RI proaktif menangani kasus persekongkolan tender yang proses penagihannya berlangsung alot.
Dalam pertemuan yang dilakukan Ketua KPPU M. Afif Hasbullah dengan Feri Wibisono, yang turut hadir pula Sekretariat KPPU, antara lain Direktur Investigasi Gopprera Panggabean dan Kepala Biro Hukum Ima Damayanti, kedua belah pihak menindaklanjuti Nota Kesepahaman pada tanggal 4 Juni 2021 lalu yang pernah di buat.
Kerja sama tersebut menyangkut bantuan hukum, pemberian pertimbangan hukum dan pemberian jasa hukum.
“Salah satu tujuan kerja sama tersebut adalah untuk meningkatkan kemampuan eksekusi atas Putusan KPPU yang telah berkekuatan hukum tetap. Saat ini masih terdapat 109 Putusan KPPU berkekuatan hukum tetap yang belum dilaksanakan. Terdapat 319 Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan tersebut, dengan total denda yang belum dibayarkan mencapai Rp 341 miliar,” terang Ketua KPPU M. Afif
“Kerja sama KPPU dengan Kejaksaan Agung RI salah satunya ditujukan untuk membantu proses eksekusi tersebut, baik secara ligitimasi maupun non-litigasi. Sehingga tidak tertutup kemungkinan, Kejaksaan Agung RI akan mempidanakan para Terlapor yang mangkir dari pelaksanaan Putusan KPPU yang berkekuatan hukum tetap tersebut,” sambungnya.
Implementasi kerja sama diawali dalam proses eksekusi putusan KPPU yang telah lama tidak dipenuhi oleh Terlapor, khususnya setelah melalui berbagai proses persuasif yang dilakukan KPPU. Terdapat 3 (tiga) Putusan KPPU yang di eksekusi bersama Jamdatun, yakni Putusan No. 08/KPPU-L/2010, Putusan No. 10/KPPUL/2010, dan Putusan No. 14/KPPU-L/2010. Ketiga Putusan ini merupakan pilot project dari pelaksanaan kerja sama tersebut.
“Dalam hal ini, KPPU menggandeng Kejaksaan Tinggi Jambi dan Kejaksaan Negeri Muara Bungo dalam melakukan eksekusi atas Terlapor dalam putusan tersebut, yakni PT Bungo Pantai Bersaudara yang berkedudukan hukum di Muaro Bungo, Provinsi Jambi,” ungkap Afif.
“KPPU sebelumnya selama lebih dari 9 (sembilan) tahun melakukan proses eksekusi setelah putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada tahun 2013. Namun proses eksekusi yang dilakukan KPPU belum berhasil karena terkendala pihak Terlapor yang enggan membayar denda. Proses eksekusi akhirnya membuahkan hasil setelah melibatkan Jamdatun dan kedua Kejaksaan tersebut,” tambahnya.
Selain ketiga putusan di atas, KPPU dan Jamdatun turut melakukan upaya persuasif kepada Terlapor dalam Putusan perkara KPPU No. 10/KPPU-I/2015, yang telah berkekuatan hukum tetap pada tahun 2020. Melalui proses tersebut di tahun 2022, Terlapor akhirnya memberikan komitmen untuk memenuhi pembayaran denda persaingan usaha yang mencapai Rp3,4 miliar untuk disetorkan sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Upaya kerja sama kedua lembaga ini akan terus berjalan, utamanya dalam proses eksekusi denda persaingan usaha atas Terlapor agar mematuhi Putusan KPPU. Keberhasilan tersebut tentunya tidak lepas dari tindakan yang dilakukan oleh Jamdatun.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang dilakukan ini. Ditargetkan seluruh Putusan berkekuatan hukum tetap yang tidak dapat dieksekusi oleh KPPU, akan dikerjasamakan dengan Kejaksaan Agung RI untuk pelaksanaannya, guna meningkatkan efektivitas penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.,” tutupnya. (*)