TAKALAR, BACAPESAN.COM -Setelah melalui berbagai rangkaian tahapan dari Panitia Seleksi (Pansel) Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Pemprov Sulsel, nama Muhammad Irfan, mantan narapidana korupsi asal lingkup Pemkab Jeneponto, kini berpeluang menduduki jabatan eselon ll atau kepala Dinas di lingkup Pemkab Takalar.
“Tahapan semua sudah selesai di BPKSDM Pemprov Sulsel, tinggal di umumkan nama-nama yang lolos, setelah itu hasilnya kita ajukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KSAN) untuk ditindak lanjuti,” kata kepala BPKSDM Takalar, Irwan saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Rabu (16/11/2022).
Diberitakan sebelumnya, Muhammad Irfan bersama 11 pejabat Pemkab Takalar lainnya diduga mengikuti seleksi terbuka Jabatan Tinggi Pratama (JPT) dan dinyatakan lolos sebagai peserta Seleksi Terbuka (Selter) JPT Pratama lingkup Pemkab Takalar.
Diketahui, Muhammad Irfan pernah terlibat perkara hukum korupsi hingga jadi terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor : 402/k/Pidsus 2011, atas nama Muhammad Irfan ST, M.Si yang dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kejahatan korupsi, sesuai dengan berita acara surat eksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jeneponto yang ditanda tangani Jaksa Madya Mustamin, SH, MH tertanggal 24 Oktober 2011.
Lolosnya Muhammad Irfan mengikuti Selter JPT lingkup Pemkab Takalar memantik reaksi banyak pihak, salah satunya datang dari Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel.
Menurut pandangan ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adinusaid, jika dalam seleksi pejabat publik setingkat eselon ll di Takalar terdapat salah satu calon yang pernah menyandang status narapidana, Pansel berhak menggunakan hak subyektifitasnya untuk memillih atau membatalkan calon yang punya masalah hukum.
“Secara etika dan moral ASN, saudara Muhammad Irfan tidak layak jadi pejabat publik. Seorang pejabat publik harus menjadi panutan, alias tidak boleh cacat moral ataupun cacat hukum, masih banyak pejabat di Takalar yang bersih dari catatan hukum, dan kami menilai Selter JPT lingkup Pemkab Takalar ini cacat administrasi dan wajib dibatalkan,” tegasnya.
Sampai berita dimuat belum ada konfirmasi dari Muhammad Irfan dan pihak Pansel. (*)