TAKALAR, BACAPESAN.COM– Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Takalar menggelar Sosialisasi Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu dengan mengundang Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Takalar dan Stakeholder di Hotel Almadera Makassar, Rabu (16/11/2022).
Diketahui sebanyak 30 Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Takalar dan mitra Bawaslu Takalar dikumpulkan Bawaslu Takalar untuk dibekali pemahaman Peraturan Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum sejak tanggal 16 sampai dengan 17 November 2022.
Ketua Bawaslu Takalar, Ibrahim Salim yang membuka acara mengatakan, sosialisasi ini merupakan pemahaman dasar dalam melakukan pengawasan pada tahapan pemilu.
“Kami mensosialisasi Perbawaslu sebagai landasan hukum Pengawas Pemilu melaksanakan tugas dan tanggung jawab”, ungkap Ibrahim.
Nellyati selaku Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Takalar mengatakan ibarat berperang, dalam melawan dan mencegah terjadinya pelanggaran pemilu tentu dengan kesiapan senjata dalam hal ini pengetahuan dan memahami Peraturan Perudang-undangan, khusus kali ini Sosialisasi Perbawaslu.
“Hari ini kami kumpulkan Panwaslu Kecamatan dan stakeholder untuk mensosialisasikan Perbawaslu Nomor 5 tahun 2022 tentang Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, Perbawaslu Nomor 7 tahun 2022 tentang penanganan temuan dan laporan serta Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu”, terang Nelly.
Sebagai Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Syaifuddin mengatakan sosialisasi ini untuk mematangkan pengetahuan Panwaslu Kecamatan dan Stakeholder agar mengawasi dan berpartisipasi aktif dalam pengawasan Pemilu tahun 2024.
Pada kegiatan ini hadir Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Azry Yusuf memberikan arahan dan materi penguatan perbawaslu, serta Narasumber Akademisi Patawari yang membawakan materi Paradigma Hukum Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.
Kegiatan ini akan berlanjut sampai hari Kamis (17/11/2022) dengan materi yang berkaitan dengan Peraturan Pengawasan Pemilu. (*)