TAKALAR, BACAPESAN.COM –
Carut marut Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Takalar sejak sepekan masih terus berpolemik, tak terkecuali di Desa Tamalate, Kecamatan Galesong Utara.
Salah satu kontestan Cakades Tamalate, Muhammad Idris Naba mengakui jika dirinya sengaja digugurkan oleh pihak P2KD Kabupaten Takalar. Dia menuding P2KD Kabupaten Takalar salah menginput hasil penilaian berkas dari P2KD Desa Tamalate.
Adapun nilai skoring Muhammad Idris Naba dari P2KD Desa Tamalate berjumlah 22 point, sementara jumlah skoring yang dilakukan tim seleksi tambahan P2KD Kabupaten Takalar berjumlah 19 point, sehingga ada selisih 3 perbedaan jumlah skoring yang diperoleh Muhammad Idris Naba.
“Saya sudah mengajukan keberatan di posko pengaduan P2KD Kabupaten Takalar, mempertanyakan mengapa hasil skoring saya di kurangi 3 point,” kata Muhammad Idris Naba, Kamis (17/11/2022).
Sementara itu, P2KD Kabupaten Takalar melalui surat bantahannya mengatakan bahwa terkait selisih skoring tersebut disebabkan karena skoring yang dilakukan P2KD Desa Tamalate memberikan nilai 3 pada kreteria pengalaman di bidang lembaga, organisasi kemasyarakat Desa.
Sementara skoring yang dilakukan tim seleksi P2KD Kabupaten pada kreteria pengalaman di bidang lembaga, organisasi kemasyarakatan Desa tidak mempunyai nilai (0).
Bahwa terkait tidak adanya nilai (O) pada skoring kreteria pengalaman di bidang lembaga, organisasi kemasyarakat desa yang dilakukan tim seleksi P2KD Kabupaten didasarkan pada ketentuan Pasal 39A ayat 2 huruf e peraturan Bupati Takalar nomor 19 tahun 2021 tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengangkatan masa jabatan dan pemberhentian kepala desa dibuktikan dengan melampirkan SK jika menjadi atau pernah menjadi pengurus BPD, LPMD, Karangtaruna Desa, PKK Tingkat Desa, BUMDes dan Lembaga Adat di Desa.
Sementara dalam berkas dokumen dan daftar riwayat hidup Muhammad Idris Naba tidak dicantumkan sehingga nilai skoringnya tidak ada. Demikian bunyi surat dari P2KD Kabupaten Takalar yang diterima Rakyat Sulsel, Kamis (17/11/2022).
Terpisah, Ketua P2KD Desa Tamalate, Kamaruddin membantah jawaban tertulis dari P2KD Kabupaten Takalar. Dia mengatakan bahwa semua calon kepala desa di Tamalate hanya melampirkan surat dukungan organisasi, tanpa mengikutsertakan SK kepengurusan organisasi.
“Semua Cakades hanya melampirkan surat dukungan organisasi bukan SK pernah menjadi pengurus organisasi, sebagaimana jawaban surat P2KD Kabupaten Takalar. Ini ada apa? Muhammad Idris Naba diberi nilai nol, sementara Cakades yang lain dapat nilai 3, padahal mereka tidak memasukkan SK,” kata ketua P2KD Desa Tamalate, Kamaruddin. (*)