TAKALAR, BACAPESAN.COM -Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak Kabupaten Takalar terus berkepanjangan.
Terbaru, Ketua Panitia Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) tingkat Kabupaten Takalar, dr Nilal Fauziah resmi dilaporkan ke Polda Sulsel atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Laporan polisi dengan nomor LP/B/1241/Xl/2022/SPKT/Polda Sulsel tanggal 18 November 2022 itu ditandantatangani oleh AKP Juma Ali, S.Sos.
Ketua P2KD tingkat Kabupaten Takalar, Nilal Fauziah Cs dilaporkan oleh Syamsul Bahri, SH, MH yang merupakan calon kepala desa Sampulungan, Kecamatan Galesong Utara.
Syamsul Bahri mengatakan bahwa pihaknya melaporkan ketua P2KD tingkat Kabupaten Takalar, Nilal Fauziah dan Sekretaris P2KD tingkat Kabupaten Takalar, Ardianto Radjab di Polda Sulsel berkaitan dengan hasil seleksi para calon kepala desa.
Dimana kata Syamsul, sudah ada hasil rekapitulasi nilai yang ditandatangi oleh panitia pada tanggal 9 November 2022. Sementara hasil seleksi tambahan dari IPDN nanti diserahkan pada tanggal 11 November 2022 di kantor Dinas Sosial dan PMD Takalar yang diterima langsung oleh Nilal Fauziah.
“Jadi sudah ada yang lulus dan tidak lulus baru datang hasilnya yang dari pihak IPDN. Saya beraharap kepada Polda Sulsel agar kasus dituntaskan karena P2KD Takalar diduga keras telah melakukan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu surat yang kebenarannya bertentangan dengan hal yang sebenarnya,” terang Syamsul Bahri, Jumat (18/11/2022) malam. (*)