Pengamat Tata Negara, Prof Ilmar: Pengusulan Penggantian Sekprov Sudah Tepat Kewenangan Gubernur

  • Bagikan

MAKASSAR, BACAPESAN.COM — Pengusulan penggantian sekretaris daerah (Sekda) Provinsi Sulsel Dr Abd Hayat Gani oleh Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman ke pemerintah pusat dinilai sudah tepat. Karena Sudirman Sulaiman memiliki kewenangan penuh sebagai user atau pengguna yakni Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di Pemprov Sulsel.

Hal tersebut diungkapkan Pengamat Ilmu Tata Pemerintahan Negara Prof Dr Aminuddin Ilmar, Senin (21/11/2022) di Makassar.

“Pengusulan penggantian itu (pejabat sekprov) oleh gubernur sudah tepat. Karena memang pak gub adalah user (pengguna),” ujar Prof Aminuddin Ilmar.

Menurutnya, Pengusulan itu penggantian itu biasanya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Selaku kepala daerah pejabat pembina kepegawaian, dia (Pak Gub) punya hak untuk melakukan proses pengusulan pengangkatan pemberhentian seluruh aparatur negeri sipil yang ada di bawahnya termasuk mutasi,” beber Prof Ilmar.

Prof Aminuddin Ilmar juga menyampaikan bahwa persoalan pengusulan, itu adalah kewenangan penuh gubernur sebagai pengguna. Menurutnya gubernur yang paling tahu dan sebagai pejabat pembina kepegawaian gubernur tahu siapa yang bisa diajak bekerja sama dalam berbagai hal khususnya dalam proses perwujudan program prioritas kepala daerah.

“Dari proses itulah pengusulan pemberhentian, akan dilakukan proses lelang karena sekprov itu jabatan eselon 1 b, harus lelang nantinya,” jelasnya.

Setelah lelang ada tiga nama yang akan diusul ke presiden untuk disetujui. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version