MAKASSAR, BACAPESAN.COM – Rancangan Perda (Ranperda) Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) kini terus digodok di DPRD kota Makassar oleh pansus.
Hingga kini Ranperda yang terdiri dari 15 Bab masuk dahap akhir yakni paparan akademisi terkait alasan hadirnya Ranperda dan fungsi destinasi wisata di kota Makassar ke depan.
“Kita berharap Rancangan Induk Pengembangan Pariwisata Daerah (RIPPARDA) kota Makassar sementara digodok akan menjadi peluang untuk hadirnya destinasi wisata baru di kota ini. Tentu ini yang kita harapkan,” kata Ketua Pansus RIPPARDA DPRD kota Makassar, Ari Ashar Ilham usai RPD bersama Dinas Pariwisata di DPRD Makassar, Rabu (23/11/2022).
Anggota DPRD komisi B itu menuturkan jika saat ini pembahasan sudah maauk gambaran umum Perda RIPPARDA. Ditegaskan ini memang sangat penting untuk kota Makassar, mengingat Makassar itu banyak sekali tujuan destinasi wisatanya tetapi belum dikelola secara baik.
Lebih lanjut, Sekretaris NasDem kota Makassar itu berpendapat jika potensi pulau datan sebagian daratan dikelila dengan baik, maka destinasi wisata yang ada di kota Makassar cukup bagus untuk menarik perhatian wisatawan domestik maupun mancanegara.
“Sehingga kita berharap bahwa dengan adanya peraturan daerah terkait RIPPARDA nantinya ini bisa menjadi wadah baru untuk Dinas Pariwisata terkait bagaimana mereka bisa menjadi sumbangsih PAD ke depan,” jelasnya.
Menurutnya, Ranperda RIPPARDA menjadi haluan bagi Pemerintah kota Makassar untuk menjadikan titik mana yang dijadikan sentra destinasi wisata baru.
Diasampaikan selama ini banyak wisatawan ke Makassar, namun hanya sekadar melewati saja menuju daerah lain. Karena belum ada tujuan wisata yang bisa dikunjungi.
“Kita mau ke tempat wisata alam itu titiknya di mana, kita mau dapatkan hiburan budaya ini di mana, kita mau dapatkan tempat wisata untuk sejarah disitu sudah diatur teknik,” tuturnya.
Agenda selanhutnya kata dia, pembahasanya mengarah ke hal lain. Mulai dari pemetaan wilayah, objek wisata untuk kebudayaan, wisata Bahari, wisata alam dan sebagainya.
Akan lebih spesifik mengacu ke situ karena memang selama ini Makassar kan belum pernah mendapatkan bantuan dari pusat terkait pariwisata
“Ini karena belum ada acuan. Kita berharap nanti dengan adanya peraturan daerah ini bisa membawa manfaat banyak khususnya untuk Dinas Pariwisata dan masyarakat kota Makassar terkait pariwisata,” harapnya. (*)