TAKALAR, BACAPESAN.COM -Setelah menjalani semua tahapan seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), Pemerintah Kabupaten Takalar telah mengirimkan daftar nama yang dinyatakan lulus seleksi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar masih menunggu rekomendasi dari KASN untuk melantik sembilan 11 pejabat pimpinan tinggi pratama hasil seleksi terbuka untuk mengisi JPTP di lingkup Pemerintah Kabupaten Takalar Tahun 2022.
Dari 11 nama yang dinyatakan lulus seleksi terbuka untuk selanjutnya menunggu dilantik jadi pejabat pimpinan tinggi pratama, satu diantaranya terancam batal dilantik, yakni Muhammad Irfan.
Desas-desus batalnya dilantik Muhammad Irfan jadi pejabat pimpinan tinggi pratama itu muncuak setelah pihak KASN wilayah 2 Sulsel menelaah sejumlah berkas pelanggaran kode etik dan kode perilaku Muhammad Irfan sebagai Apatur Sipil Negara (ASN).
“KASN belum menerbitkan rekomendasi hasil seleksi terbuka. Terkait permasalahan Muhammad Irfan, kami sedang mengumpulkan bahan bahan yang diperlukan sebelum KASN mengeluarkan rekomendasi,” kata Asisten KASN Pengawasan Bidang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Wilayah 2 Sulsel, Tonny Sitorus saat dikonfirmasi Rakyat Sulsel, Kamis (24/11/2022).
Diketahui, Muhammad Irfan adalah eks narapidana kasus korupsi asal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto yang kini tengah menjabat sebagai kepala bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) di Sekretariat Daerah (Setda) Takalar.
Selain pernah manyandang status mantan narapidana kasus korupsi, belakangan diketahui Muhammad Irfan juga sudah direkomendasi oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI untuk dipecat sebagai aparatur sipil negara. Namun, surat rekomendasi pemecatan Muhammad Irfan itu enggan ditindak lanjuti Bupati Takalar, Syamsari.
Surat rekomendasi pemecatan Muhammad Irfan dari BKN tersebut dibenarkan oleh kepala Inspektorat Takalar, Yahe.
Bupati Takalar, Syamsari yang berusaha dikonfirmasi belum berhasil. (*)