GOWA, BACAPESAN.COM —-Pemerintah Kabupaten Gowa melalui Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa mengadakan Bimbingan Teknis Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Lingkup Pemkab Gowa di Gedung D’Bollo, Sungguminasa, Jum’at (25/11/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gowa, Kamsina saat membuka kegitan ini mengatakan bahwa Bimbingan Teknis Permasalahan Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa menjadi hal yang sangat penting. Menurutnya, proses pengadaan barang dan jasa pemerintah rentan terjadinya permasalahan hukum.
“Memamg tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini sektor pengadaan barang jasa pemerintah selalu dianggap rentan terhdap terjadinya tindak pidana korupsi maupaun penyelewengan anggaran,” kata Kamsina.
Olehnya itu, lanjut Kamsina kegiatan ini dapat meningkatkan dan menambah wawasan PPK, PPTK, Pokja Pemilihan atau Penjabat Pengadaan LPSS sebagi pelaku pengadaan barang dan jasa sehingga mewujudkan rangkaian proses pekerjaan yang berkualitas dari awal sampai dengan serah terima hasil pekerjaan.
Apalagi dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah disebutkan bahwa PPK, Pokja pemilihan dan Pejabat Pengadaan sebagai pelaku pengadaan barang dan jasa memiliki peran yang sangat penting, sehingga dibutuhkan pelaku pengadaan memiliki kompetensi yang sudah terstandarisasi agar dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sehingga diharapkan hasil setiap pekerjaan nantinya benar-benar memenuhi standar dan kriteria sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku serta dapat memberikan manfaat besar bagi kepentingan masyarakat di Kabupaten Gowa,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Gowa, Aisyah Nadjamuddin mengatakan kegiatan ini diikuti sebanyak 97 orang ASN Perwakilan Dinas, Badan, Bagian dan Kecamatan Lingkup Pemkab Gowa.
Dirinya menyebutkan bahwa tujuan kegiatan ini untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perencanaan dan persiapan pengadaan, pelaksanaan kontrak dan pengelolaan keuangan pemilihan penyedia dan pemilihan evaluasi pengadaan barang dan jasa pemerintah bagi PPK, PPTK dan Pokja Pemilihan di lingkup Pemkab Gowa.
“Serta meningkatkan kualitas pengadaan barang jasa yang profesional tranparan dan akuntabel dan meningkatkan peran UKPBJ dalam membina dan berkoordinasi dengan pelaku pengadaan,” tambahnya. (*)